MARGARETH

Denpasar (Metrobali.com)-

Pengadilan Negeri Denpasar (PN) Denpasar telah menunjuk hakim tunggal untuk mengadili gugatan praperadilan yang dilayangkan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe.

Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi menuturkan, usai menerima berkas pendaftaran yang diajukan kuasa hukum Margriet, institusinya langsung menunjuk hakim tunggal.

“Sudah ditunjuk hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan adalah Bapak Ahmad Petensili,” kata Hasoloan saat dihubungi, Minggu 5 Juli 2015.

Untuk waktu sidang sendiri Hasoloan menyebut belum dijadwalkan. Menurutnya, penjadwalan sidang tergantung dari hakim tunggal yang ditunjuk setelah ia membaca berkas gugatan praperadilan yang diajukan.

“Besok kemungkinan kita tentukan jadwal sidangnya. Besok Bapak Ahmad Petensili akan membuatkan jadwal,” kata dia.

Margriet Christina Megawe mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Gugatan itu diajukan kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel dan rekan untuk menguji penetapan tersangka Margriet dalam kasus pembunuhan. JAK-MB