1232186-kapuspenkum-kejagung-setia-untung-780x390

 Jakarta (Metrobali.com)-

Tim penyidik Kejaksaan Agung, Kamis, menggeledah ruangan bagian keuangan PT Adhi Karya Wilayah IV Bali di Jalan Merdeka 8 Nomor 6 Renon, Denpasar, Bali, terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat perusahaan tersebut.

“Penggeledahan dimulai pukul 10.00 Wita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (20/3).

Kejagung menetapkan menetapkan mantan Kepala Divisi VII PT Adhi Karya Bali Tbk. Wijaya Imam Santoso sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang perusahaan yang merugikan keuangan negara Rp15,4 miliar.

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-15/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014.

Kapuspenkum menjelaskan bahwa tersangka diduga menampung uang yang bersumber dari efisiensi uang anggaran proyek (laba perusahaan) dan hasil pencairan klaim asuransi kerugian dari PT Jasa Raharja Putra pada periode Februari 2009 sampai dengan Juli 2010 ke dalam rekening pribadinya.

Dana itu juga, kata dia, dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang di luar dari rencana kerja anggaran divisi (RKAD) serta untuk keperntingan pribadi tersangka sebesar Rp15,4 miliar.

Saat ini, kata dia, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sudah memeriksa terhadap tiga saksi yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Bali.

Ketiga saksi yang diperiksa itu, yakni Imam Baehaki (mantan Kepala Divisi Konstruksi VII Bali PT Adhi Karya Bali Tbk.), Basri Irnaningsih (mantan Manajer Administrasi Keuangan Kantor Divisi Konstruksi VII Bali PT Adhi Karya Bali Tbk.), dan Handoko Tri Sudibyo (mantan Manajer Administrasi Keuangan Kantor Divisi Konstruksi VII Bali PT Adhi Karya Bali Tbk.).

“Tim penyidik yang berjumlah tujuh orang tersebut telah menyusun rencana dan tahap-tahap pengumpulan bukti dalam pelaksanaan penyidikan,” katanya. AN-MB