penyelundupan ganja 5 kg
Barang bukti Ganja yang ditunjukan oleh petugas.
Denpasar (Metrobali.com)-
 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis Ganja asal Sumatera Utara (Sumut) yang sedianya akan dibawa ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
Barang bukti sebanyak 5 kg ganja kering diamankan bersama seorang tersangka pria berinisial HH, (38) yang berdomisili di Denpasar Barat. Tersangka diamankan oleh petugas BNNP Bali di TKP Jalan Pura Demak, Senin (16/10) sekira pukul 09.45 wita usai mengambil paket yang ternyata berisi ganja.
Kepala BNN Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dari Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, didapatkan informasi bahwa adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Bali.
“Dengan informasi tersebut, Tim Berantas melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait yaitu jasa pengiriman yang ada di Denpasar. Dari hasil koordinasi didapatkan bahwa barang tersebut dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman yang berada di Teuku Umar Marlboro Denpasar Barat,” terangnya di Denpasar Selasa (17/10).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga barang tersebut masuk ke Bali tepatnya ditujukan kepada seseorang bernama Dedy. Setelah tersangka HH mengambil barang, petugas kemudian mengikuti dan meringkus tersangka di jalan Pura Demak, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawa oleh tersangka.
“Setelah paket tersebut dibuka didalamnya berisi Casing CPU Computer dan berisi 5 bungkusan dari kertas yang dililit dengan lakban warna coklat. Setelah masing- masing bungkusan tersebut dibuka ternyata isinya adalah tanaman kering berupa ganja dengan berat masing- masing 1 Kg sehingga berat secara keseluruhan adalah 5 Kg Ganja,” urainya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.SIA-MB