Akasaka Nitgh Club
Karoke Akasaka/Sut
Denpasar, (Metrobali.com)-
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengungkapkan, penggerebekan terhadap tempat karoke Akasaka berawal ketika Mabes Polri menangani kasus tindak pidana narkoba di Jakarta. 
Dari pengembangan kaus tersebut didapatlah informasi bahwa kepemilikan barang haram tersebut dikendalikan dari tempat karoke Akasaka yang berada di Denpasar, Bali.
“Itu pengembangan kasus yang di Jakarta masalah narkoba ternyata kepemilikan itu berada di Akasaka karoke. Kemudian tim ke sana (red, melakukan penggerebekan) dan menemukan barang bukti 19.000 ekstasi,” ujarnya di Denpasar, Selasa (6/6).
Hengky menjelaskan penanganan kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan tempat hiburan malam Akasaka, dan mengamankan 4 orang seluruhnya diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Polda Bali hanya melakukan interogasi awal setelah penggerebekan, dan sebelum keempat orang yang diamankan dan barang bukti dibawa ke Jakarta,” tukasnya.
Untuk tempat hiburan malam Akasaka, katanya, hingga saat ini masih dipolice line hingga ada pemberitahuan dari Mabes Polri terkait dengan waktu dibukanya kembali.
“Tempat karoke Akasaka masih dipolice line. Jadi untuk bukanya tergantung dari Bareskrim. Nanti kalau Bareskrim menyampaikan bahwa olah TKP sudah selesai mungkin bisa dibuka dan menghubungi Direktorat Narkoba di sini (Polda Bali, red)  untuk membukanya,” terangnya.
Sampai saat ini belum ada rekomendasi dari yang berwajib untuk mencabut ijin usaha tempat hiburan malam Akasaka. Hengky belum bisa memastikan untuk memberikan rekomendasi penutupan permanen tempat hiburan malam Akasaka karena penanganannya masih terlalu dini dan sedang berlangsung.
Sementara itu saat ditanya apakah ada keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini, Hengky tidak menampiknya. 
“Kami (red, Polda Bali) kurang tahu ya terkait masalah itu (keterlibatan anggota Polri, red), kita lihat saja nanti kalau ada keterlibatan anggota Bareskrim Propam turun langsung atau Propam Polda dan akan ditindak lanjuti,” ujarnya.SIA-MB