Ketika para pengusaha galian bertemu dengan Dinas Terkait beberapa waktu lalu
Karangasem, (Metrobali.com) 
Pemerintah berikan tenggang waktu selama tiga bulan bagi para pengusaha galian C di Kabupaten Karangasem untuk mengurus ijin usaha galiannya  yang selama ini belum memiliki ijin termasuk yang ijinnya belum diperpanjang.
Tenggang waktu ini diberikan kepada para pengusaha pasca kesepakatan pemerintah dalam hal ini pihak legislative dan eksekutif untuk membantu pengusaha dalam mempercepat proses pengurusan ijin usahanya.
“Kami berikan waktu selama tiga bulan setelah penandatanganan surat pernyataan yang sudah dilakukan pada pertengahan bulan Oktober tahun 2019 lalu, saat ini hanya beberapa pengusaha saja yang belum lakukan penandatanganan nanti kita akan bantu biar cepat prosesnya,” kata Ketua Komisi III DPRD Karangasem, I Wayan Sunarta ketika dikonfirmasi media ini.
Hanya saja, ketika pemerintah telah sepakat untuk membantu dan mempercepat proses perijinanya, para pengusaha juga diminta agar mau untuk mengurus ijin usaha galiannya masing – masing. Apabila setelah ada kesepakatan ini, ada pengusaha yang dengan sengaja tidak mau mengurus ijinnya, maka sampai batas waktu yang telah ditentukan akan diambil tindakan berupa laporan.
“Nanti kedua belah pihak yaitu eksekutif dan legislative yang akan inisiatif untuk melaporkan, karena sesuai dengan ketentuan untuk melaporkan bisa dilakukan oleh perorangan, kelompok atau lembaga,” tandasnya. Editor : Sutiawan