Pengacara Magriet Kompas/Ayu Sulistyowati (AYS) 20-06-2015

Denpasar (Metrobali.com)-

Pada sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuh Engeline, Margriet Christina Megawe, kuasa hukum ibu angkat Engeline itu memulai pembacaan permohonan dengan mengutip sejumlah pemberitaan di media massa.

Beberapa pernyataan yang dikutip berkaitan dengan penetapan tersangka kliennya atas kasus pembunuhan Engeline. Salah satu yang dikutip adalah pernyataan Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto yang menyebut jika penolakan Margriet diperiksa sebagai tersangka justru akan memberatkan dia.

“Pernyataan Kabid Humas Polda Bali itu tendensius dan mengarahkan opini,” kata kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin 13 Juli 2015. Ada pula keterangan Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie yang dimuat berbagai media yang dikutip Dion. “Dalam pernyataannya disebutkan Kapolda jika pernyataan Agus tak selalu bohong,” papar Dion.

Dengan begitu, ada beberapa di antara pernyataan Agus yang bohong. Juga, kata Dion, Kapolda tak merinci keterangan Agus yang mana yang bersesuaian dengan bukti di lapangan yang menjerat kliennya sebagai tersangka.

“Pernyataan itu telah menodai penyidikan, membentuk opini, mengarahkan akan adanya tersangka selain Agus. Padahal waktu itu belum ada hasil dari Puslabfor dan Inafis,” tegas Dion.

Atas dasar keterangan-keterangan tersebut kemudian kliennya tersudut seakan-akan telah dicap sebagai pembunuh tanpa pembuktian dan putusan pengadilan.

“Pembicaraan tentang kematian Engeline awalnya sebagai bentuk keprihatinan. Dalam perkembangannya menjadi pembicaraan bombastis dan sekarang ini opini terbentuk dengan menjadikan pemohon sebagai pelaku utama dalam kasus kematian Engline,”,tukasnya.

“Pemberitaan dan opini yang berkembang telah menggiring masyarakat yang belum tentu kebenarannya itu  dan hanya pemberitaan media yang tidak bisa dipertanggungjawaban secara hukum,” tambah Dion.

Pihaknya melihat penggiringan opini tersebut bisa mempengaruhi penyidik yang tengah menangani kasus Engeline.

Padahal, faknya bahwa tersangka pembunuhan adalah Agus Tay Hamba May sebagai pelaku tunggal berdasar pada fakta dan bukti hukum yang cukup sebagai disampaikan penyidik Polresta Denpasar. JAK-MB