Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, pada hari Senin (16102017) sekira pukul 24.00 Wita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, pada hari Senin (16/10/2017) sekira pukul 24.00 Wita.
Klungkung ( Metrobali.com )-
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, pada hari Senin (16/10/2017) sekira pukul 24.00 Wita. Selama waktu  pendaftaran dibuka Senin 3 s/d  Senin 16 Oktober 2017, dari 86 Partai Politik yang telah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM hanya 18 Parpol yang resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Klungkung.
Ketua KPU Kabupaten Klungkung Made Kariada mengungkapkan,  pihaknya akan mengumumkan partai mana saja yang dinyatakan lulus pendaftaran untuk mengikuti tahapan selanjutnya yakni penelitian administrasi sampai verifikasi faktual, sehingga resmi mengikuti kontestan Pemilu 2019.
“Kita baru saja menyelesaikan satu tahapan,  yaitu tahapan pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2019. Lanjut untuk mengambil kesimpulan menentukan partai mana saja yang dinyatakan diterima pendaftarannya.  Tahap selanjutnya yaitu penelitian administrasi,” Ungkap Kariada usai menandatangani berita acara diruang rapat KPU.
Kariada menambahkan, KPU akan memberi tahu hasil penelitian administrasi pada partai politik,  apakah ada data yang kurang dan harus ditindaklanjuti.
“Nantinya partai dipersilahkan untuk melakukan perbaikan kalau memang ada hal-hal yang perlu diperbaiki dan nantinya KPU akan melakukan pemeriksaan atas perbaikan tersebut,  kemudian pihaknya ajan melakukan verifikasi faktual,” jelasnya.
Sementara 18 berkas pendaftaran partai politik yang diterima KPU Kabupaten Klungkung diantaranya :
1. PDI – P
2. PSI
3. Perindo
4. Gerindra
5. Nasdem
6. Golkar
7. Hanura
8. PKS
9. Garuda
10. Demokrat
11. PAN
12. PPP
13. PKPI
14. Rakyat
15. Berkarya
16. PBB
17. PKB
18. PIKA
Kariada menyampaikan bahwa parpol yang bisa diikutkan dalam penelitian administrasi nanti adalah parpol yang telah lolos pendaftaran secara Nasional. Walaupun telah lengkap datanya di KPU Klungkung tetapi bila secara nasional tidak lengkap berarti tidak bisa diikutkan dalam penelitian administrasi dan pada bulan Februari pihaknya akan menetapkan siapa saja partai politik yang bisa mengikuti pemilu tahun 2019. SUS-MB