Pekerja dari berbagai LSM yang aktif di Sudan Selatan di Bandara Nairobi Kenya, dari Kota Juba, 13 July 2016. (Foto: Ilustrasi/AP)

Seorang pejabat Dewan Kota Juba mengatakan pemerintah telah memerintahkan deportasi 20 warga negara asing yang bekerja dengan perusahaan keamanan swastaInsight Security.

Wakil Wali Kota Juba Thiik Thiik Mayardit menuduh para karyawan itu memata-matai Sudan Selatan dan mengeksploitasi warga negaranya. Seorang pengacara yang mewakili pejabat perusahaan itu tidak menerima surat deportasi resmi.

Mayardit mengatakan bahwa setelah beberapa diskusi dengan manajemen Insight Security tentang pembayaran berbagai macam biaya pemerintah dan tunjangan karyawan serta pensiun, tidak banyak yang diwujudkan. Dewan kota melaporkan masalah itu pada Selasa (27/8/2019) kepada Kementerian Dalam Negeri.

Pada Rabu (28/8/2019), Mayardit mengatakan Menteri Dalam Negeri memerintahkan deportasi empat warga Inggris dan 16 warga Kenya. Mereka diberi waktu 72 jam untuk menyelesaikan pembayaran yang tersisa atau menghadapi penangkapan.

“Hari ini, Menteri Dalam Negeri telah mengambil keputusan. Ia mendeportasi mereka, 16 warga Kenya. Sebelum mereka meninggalkan Sudan Selatan, mereka harus membayar semua kewajiban yang diinginkan pemerintah dari mereka dan biaya yang diinginkan oleh para pegawai Insight Security dari mereka, “kata Mayardit.

Mayardit juga menuduh beberapa manajer perusahaan itu menjadi mata-mata untuk negara asing yang tidak disebutkan.

“Kami tidak menutup perusahaan itu, tetapi menangani pelaku yang berniat buruk terhadap rakyat kami, yang menimbulkan masalah, karena mereka bahkan melaporkan masalah keamanan yang bukan menjadi masalah mereka. Mereka bias terhadap negara kami, suku kami, “kata Mayardit pada VOA.

Mayardit mengatakan petugas keamanan Insight Security yang terikat dengan institusi seperti Misi PBB di Sudan Selatan bisa terus bekerja. [my/ft]