Klungkung (Metrobali.com)-

Dalam rangka penataan asset daerah berupa tanah, Pemerintah Kabupaten Klungkung bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam menginventarisasi dan sertifikasi tanah yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Klungkung. Kerjasama ini dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama antara kedua belah pihak di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, senin (23/9).

Hadir pada kesempatan ini, Pelaksana Tugas dan Wewenang Bupati Klungkung, Tjokorda Gede Agung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Komang Wedana, unsure Muspida serta Pimpinan SKPD dilingkungan Pemkab Klungkung. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Komang Wedana mengatakan, asset berupa tanah harus disertifikatkan, karena akan menjadi asset barang milik Negara.

Disebutkan, sekitar 400-an bidang tanah milik Pemkab Klungkung, kurang dari sepertiganya sudah bersertifikat. Dalam menginventarisasi tanah milik Pemkab, terdapat dua hal yang sangat diperhatikan, yakni objek dan subjek harus jelas (cocok) sekian adanya serta batas-batasnya.

Untuk tahun ini, ada sekitar 100-an bidang tanah yang akan disertifikatkan dengan langkah pertama akan menginventarisasi terhadap SD yang ada di Nusa Penida. “Kurang lebih ada 100 bidang sampai akhir tahun ini,”jelasnya.

Namun demikian, tidak dipungkiri apabila dalam penyertifikatan tersebut terdapat beberapa kendala yang dihadapi. Namun, kendala-kendala tersebut akan dicarikan solusi, sehingga asset milik Pemkab tersebut dapat terdata dengan jelas.

Pelaksana Tugas dan Wewenang Bupati Klungkung, Tjokorda Gede Agung dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah.

Diharapkan, melalui kerjasama ini mampu membantu Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk melaksanakan inventarisasi dan sertifikasi tanah yang dikuasai, sehingga ada kepastian hukum dalam pengelolaan asset tanah yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam menyediakan pelayanan public.

 “Dengan adanya kerjasama sudah jelas yang mana milik pemerintah, mana milik pribadi,”jelasnya. Sementara itu, dari data yang diperoleh, terdapat 410 bidang tanah yang tersebar di 4 Kecamatan di Kabupaten Klungkung. Diantaranya lahan SD, SMP, SMA dan SMK, Puskesmas Pembantu (Pustu) dan kantor SKPD. SUS-MB