Sudirman Said

Jakarta (Metrobali.com)-

Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan DPR dapat dimulai pada September 2015.

Bahan rapat kerja Menteri ESDM Sudirman Said dengan Komisi VII DPR yang dikutip di Jakarta, Senin (13/4), menunjukkan saat ini terdapat dua RUU Migas sebagai revisi UU No 22 Tahun 2001 yang sedang disiapkan yakni sebagai inisiatif DPR dan satu lagi dari pemerintah.

Berdasarkan bahan raker pekan lalu itu, pemerintah menargetkan pembahasan RUU Migas baik lewat DPR maupun pemerintah bisa dimulai September 2015 dan selesai Maret 2016.

Tahapan waktu RUU Migas versi DPR sesuai skenario pemerintah adalah pemerintah proaktif menyiapkan draf RUU tandingan pada periode Maret-Mei 2015.

Lalu, finalisasi draf RUU tandingan pada Maret-Juni, penyampaian draf RUU versi DPR ke pemerintah pada Juni, penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU versi DPR di internal Kementerian ESDM pada Juni, pembahasan DIM antarkementerian terkait pada Juli-Agustus, dan pembahasan RUU Migas dengan DPR pada September 2015 hingga Maret 2016.

Tata waktu RUU Migas versi pemerintah adalah pemerintah memproses peralihan inisiatif RUU dari DPR ke pemerintah termasuk penyelarasan naskah akademik di bawah Kemenkumham pada Maret-Mei 2015.

Dilanjut, pemerintah proaktif menyiapkan RUU di antaranya audiensi dengan Mahkamah Konstitusi, konsultasi dengan ahli hukum baik akademisi maupun praktisi, dan mendengarkan aspirasi pemangku kepentingan seperti BUMN, pelaku usaha, dan asosiasi pada Maret-Juni 2015.

Finalisasi draf RUU versi pemerintah diharapkan selesai pada Juni 2015.

Kemudian, pembahasan RUU lintas kementerian pada Juni dan harmonisasi di Kemenkumham serta permintaan paraf pada Juli-Agustus 2015.

Selanjutnya, penyampaian draf RUU versi pemerintah ke Presiden, penyampaian draf ke DPR, dan pembahasan dengan DPR selama September 2015 hingga Maret 2016.

Draf RUU Migas versi pemerintah terdiri atas 17 bab di antaranya Bab IV tentang Kegiatan Usaha Hulu yang memuat soal izin, penetapan wilayah kerja, kontrak kerja sama, dan jangka waktu.

Lalu, Bab V tentang Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup umum, cadangan strategis minyak dan BBM, badan usaha penyangga, pengelolaan gas, alokasi dan pemanfaatan gas bumi, serta penetapan rencana induk pengembangan infrastruktur migas.

Bab lainnya adalah XI tentang BUMN Pelaksana Kontrak Kerja Sama dan Badan Penyangga. AN-MB