Buleleng, (Metrobali.com)

Langkah strategis pemerintah pusat dalam rangka mencegah timbulnya klaster baru.

Terhadap hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, terkait pencegahan penyebaran Covid-19 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan menjelaskan bahwa Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, memuat berbagai langkah cepat penanganan penyebaran virus. Mulai dari langkah vaksinasi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun khusus daerah yang telah mencapai vaksinasi 70 persen dan 60 persen sasaran lansia.

“Inmendagri juga memperketat pengawasan dan pembatasan kapasitas kerumunan umum, ibadah dan wisata,” ujarnya.

Iapun menyebutkan bahwa masyarakat dilarang melakukan pawai dan arak-arakan yang menimbulkan kerumunan dan pengeras suara.

“Seluruh alun-alun kota dan kabupaten wajib ditutup mulai, 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.” tegas Suwarmawan yang juga sebagai Kadis Kominfosanti Kabupaten Buleleng.

Data perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, pada Jumat (10/12/2021) tercatat 1 orang masuk kasus konfirmasi baru dan 1 pasien telah dinyatakan sembuh. Sehingga jumlah pasien yang menjalani perawatan tersisa 2 orang. GS