Denpasar (Metrobali.com)-

Pelaku pembunuhan terhadap pekerja seks komersial di Denpasar diganjar hukuman penjara selama 14 tahun dalam sidang di pengadilan negeri setempat, Kamis (28/11)

Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Hasoloan Sianturi kepada terdakwa Meis Roberto (30) itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa hukuman penjara selama 15 tahun.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP karena ada unsur kesengajaan dan berencana menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Hasoloan membacakan amar putusan.

Karena dakwaan primer terbukti, jaksa penuntut umum sebelumnya berpendapat bahwa terdakwa secara sah menurut hukum dapat dipersalahkan dan bertanggung jawab atas perbuatan menghilangkan nyawa Miseselina Dewi di rumah bibinya di Jalan Raya Sesetan Gang Mujair Nomor 11/C Denpasar.

Majelis hakim saat persidangan memutuskan bahwa terdakwa atas perbuatannya yang tidak berperikemanusiaan dan sangat keji sehingga permohonan untuk meringankan hukuman kepada terdakwa tidak diterima.

Kasus itu bermula dari perkenalan terdakwa dengan korban di lokalisasi Padang Galak pada 2006 di Lokalisasi Padang Galak, Denpasar. Terdakwa sering diberi uang oleh korban untuk kebutuhan hidupnya sampai berlanjut kedua pasangan yang sedang dimabuk asmara tersebut membeli sebuah sepeda motor.

Hubungan tersebut kandas di tengah jalan sehingga terdakwa menjual motor tersebut. Korban menuntut uang muka pembelian motor tersebut kepada terdakwa.

Merasa jengkel ditagih oleh korban, terdakwa merencanakan pembunuhan. Perbuatan nekat itu dilakukan terdakwa di rumah bibi terdakwa pada 12 April 2013 pukul 21.00 Wita.

Terdakwa mencekik korban di ruang tamu. Untuk menghilangkan sidik jari, terdakwa mengenakan sarung tangan. Jasad korban dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang di Desa Taman Tanda, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Dalam persidangan barang bukti yang sudah disita berupa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam milik korban, tiga kalung emas, sebuah cincin, anting-anting emas, liontin emas, dan jam tangan.

Mendengar putusan majelis hakim, Meis Roberto yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan pikir-pikir. AN-MB