Denpasar (Metrobali.com)-

Pelaku utama pembunuhan di lokalisasi Aseman, Nusa Dua, Bali, dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun tahun, sedangkan dua rekannya, masing-masing tiga tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/12).

Vonis majelis hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Suarditha kepada Matius Jaka (27), Yosep Kaka (25), dan Dani Tipohulu (22) itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara selama delapan tahun kepada Matius dan lima tahun terhadap Yosep dan Dani yang turut membantu melakukan pembunuhan terhadap Mustakur.

Majelis hakim menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP karena adanya unsur yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan terhadap korban,” kata Gede Suarditha.

Terdakwa dianggap secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan tindakan kekerasan di depan umum sehingga menimbulkan kematian.

Matius membunuh Mustakur dengan menggunakan pisau di lokalisasi Aseman pada 1 Juni 2013 dengan dibantu Yosep dan Dani.

Matius menusuk tubuh korban sampai tiga kali, sedangkan Yosep dan Dani turut membantu dengan memukuli korban sampai terjerembab.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri hingga mengakibatkan pendarahan hebat.

Namun Yosep dan Dani pada malam itu juga turut menusuk dua korban lain, Abdul Rochman dan Kasianto, hingga mengalami luka-luka dan nyawanya masih terselamatkan.

Dalam persidangan barang bukti yang sudah disita berupa sebilah pisau dapur dan kayu sepanjang 26 centimeter, sedangkan kertas koran yang digunakan oleh terdakwa untuk membungkus tidak diketahui keberadaannya.
Ketiga terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima putusan tersebut.