Pegawai Salon Rangkap Pengedar Ditangkap Polisi

Denpasar (Metrobali.com) –

Pria pegawai salon berinisial WAN (30) diamankan jajaran satuan Narkoba Polresta Denpasar karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ektasi di salah satu kamar Hotel di Jalan Raya Kuta, Badung, pada, Rabu (15/4) sekira pukul 18.45 Wita.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 33 paket sabu siap edar dengan berat total 15,32 gram dan 13 butir ekstasi.

“Kita berhasil ungkap kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pria yang memiliki kos di Jalan Gelogor Carik ini sering melakukan transaksi jual narkoba di kawasan kampung turis,” ujar Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, Jumat (16/4).

Atas informasi tersebut tim langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Dijelaskannya, setelah didalami selama seminggu ternyata terdapat gerak-gerik mencurigakan bahwa ada karyawan salon tapi tinggalnya di hotel. Kemudian dilakukan penggerebekan.

“Saat di gerebek, pelaku ternyata ada di dalam hotel. Tim pun langsung melakukan penggeledahan dan ternyata ditemukan sejumlah BB siap edar,” kata Ganefo.

Dari hasil pengembangan, tersangka belum pernah di hukum. Ia mengaku bahwa mendapat barang dari seseorang yang dikenalnya via telepon lalu disuruh mengambil di suatu tempat.

“Hingga kini kita masih kembangkan terkait orang tersebut,” pungkas mantan Kasat Intel ini.SIA-MB