Nyoman Parta

I Nyoman Parta/mb

Denpasar (Metrobali.com)-

Kursi kosong anggota fraksi PDIP DPRD Bali yang ditinggalkan almarhum Ida Bagus Ketut Birawa, SH akhirnya sudah diputuskan calon pengganti antarwaktu (PAW).

Dr. IGA Diah Werdhi Srikandi W.S, SE, MM yang notabene adik kandung anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna terpilih dalam Rapat pleno DPD PDIP Bali, Jumat (2/10).

Gek Diah, demikian ia akrab disapa merupakan peraih suara terbanyak ketiga setelah Gus Birawa dan I Wayan Rayun pada pemilu legislatif di daerah pemilihan Jembrana pada tahun 2014 lalu. Rayun sudah lebih dulu duduk di kursi anggota DPRD Bali bersama Gus Birawa.

Rapat pleno yang digelar di kantor DPD PDIP Bali itu dipimpin ketua DPD PDIP Bali I Wayan Koster. Hadir pada kesempatan itu beberapa pengurus DPD PDIP Bali, ketua fraksi PDIP DPRD Bali I Nyoman Parta. IGA Diah Werdhi Srikandi  juga hadir dalam rapat tersebut.

“Yah, beliau (Diah Werdhi Srikandi pengganti Gus Birawa),” ujar Parta saat dikonfirmasi usai rapat. Sementara Koster menolak berkomentar.

“Keterangan apa? Ah, gak usahlah keterangan PAW itu,” katanya singkat.‬

Adapun Gek Diah saat dimintai komentarnya soal PAW itu mengatakan siap menjalankan amanat partainya untuk menjadi untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di DPRD Bali.

“Ya, saya sudah siap untuk menjalankan amanat sesuai dengan mekanisme partai,” katanya.

Saat ini Gek Diah menjabat sebagai Rektor Universitas Mahendradata. Belum ada konfirmasi darinya soal jabatan rektornya jika menjalankan tugas sebagai anggota dewan.

Untuk tugas di dewan, Gek Diah akan langsung mengisi kursi anggota komisi III DPRD Bali yang membidangi infrastruktur dan pembangunan.

“Untuk sementara (Gek Diah) akan ditugaskan di komisi III DPRD Bali. Nanti setelah dua setengah tahun baru bisa rolling penugasan di komisi,” kata Parta.

Gek Diah masih menunggu waktu untuk memulai tugasnya. Namanya akan dikirim ke KPU provinsi Bali, untuk selanjutkan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Bali. Selanjutnya, pimpinan DPRD Bali akan mengirimkan namanya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur.

Mendagri akan mengeluarkan Surat Keputusan PAW itu. Setelah pimpinan DPRD Bali menerima Surat Keputusan itu, Gek Diah akan mengambil sumpah/janji, dan ia secara sah menjadi anggota dewan.SIA-MB