Kesepuluh pelaku curat diamankan ketika menggelar Operasi Sikat Agung 2019 dari tanggal 26 Maret sampai tanggal 11 April 2019

Jembrana (Metrobali.com)-

Sepuluh orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Kabupaten Jembrana dibekuk petugas. Bahkan satu dari 10 pelaku dihadiahi timah panas.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita seizin Kapolres Jembrana Selasa (16/4) mengatakan kesepuluh pelaku curat diamankan ketika menggelar Operasi Sikat Agung 2019 dari tanggal 26 Maret sampai tanggal 11 April 2019.

Bahkan lanjutnya, salah satu pelaku bernama Abdurrahman (39) dari Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kanan karena berusaha kabur dengan melawan petugas ketika ditangkap.

Dari tangan residivis ini sambung Yogie, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah berhiasan emas sebagai barang bukti. Diantaranya sebuah cincin dengan permata warna putih, sebuah gelang, sebuah bandul, dua buah kalung berserta surat, dua buah dompet warna biru merk Riccaro dan warna kream serta sepeda motor Honda Vario DK-5749-ZH.

“Pelaku ditangkap di pasar umum Negara pada hari Sabtu (13/4) ketika akan menjual hasil curiannya” ujar Yogie didampingi KBO Reskrim Polres Jembrana Iptu Putu Merta di Polres Jembrana.

Pelaku melakukan pencurian di rumah korban Masriadi (23) di Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana dengan cara masuk dan keluar melalui jendela yang tidak terkunci.

Sementara itu kesembilan pelaku yang diamankan diantaranya Zuhikam (22) dari Pengambengan, Yogi Aditya P (20), AS (dibawah umur), Awaliya Wijaya, Gusti Kade Arya (21) dari Desa Mendoyo Dauh Tukad, Sopiyan Hadi (20) dari Medewi, Ahmad Junatin (22) dan Zainul Ahyar dari Kelurahan Loloan Timur serta Lamhot Sinaga (23) dari Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara (Sumut).

Pelaku Lamhot Sinaga kata Kasat Reskrim Yogie diamankan di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur pada hari Selasa (9/4) saat akan berangkat ke Jakarta. Dari pelaku Lamhot berhasil diamankan 31 rol kabel listrik, mobil L300 DK-9600-AQ, HP merk Oppo dan uang sisa penjualan kabel sebesar Rp.7.300.000 sebagai barang bukti.

“Pelaku dibawah umur (AS) tidak kita amankan tapi kasusnya tetap berjalan. Kalau pelaku wanita Awaliya Wijaya sementara kita titipkan di Rutan Negara karena disini (Polres Jembrana) belum memiliki sel tahanan khusus wanita” terangnya.

Yogie mengatakan keseluruhan pelaku bukan komplotan, namun dalam kasus yang berbeda. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan ke 3 dan 5 KUHP.
Sejumlah barang bukti juga diamankan yakni dua buah HP merk Xiomi, dua buah HP OPPO, TV merk Akari, sepeda motor Yamaha Xeon DK-2505-WL, gergaji, kabel listrik, HP Samsung, sepeda motor Vario DK-4876-ZN, sebuah karburator dan blok mesin. (Komang Tole).

Editor : Hana Sutiawati