Buleleng, (Metrobali.com)

Polres Buleleng melaksanakan Operasi Nusa Agung – 2023 dalam rangka Harkamtibmas, guna mengantisipasi pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan, untuk ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara professional dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H, saat membacakan amanat Kapolda Bali Irjen Pol Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., pada Rabu, (21/6/2023) dihalaman Mapolres Buleleng yang dihadiri seluruh personel yang terseprint dalam Ops Nusa Agung 2023 sebanyak 35 personel dan juga anggota Polres Buleleng.

Pelaksanaan Ops Nusa Agung-2023 dilaksanakan selama 16 hari terhitung mulai tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan tanggal 6 Juli 2023, yang dalam operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif serta didukung dengan penegakan hukum secara professional.

Pelaksanaan kegiatan operasi Agung – 2023 akan menitikberatkan pada upaya preventif, sehingga personel yang tersperint akan dibagi dalam tiga Unit Kerja Lapangan (UKL) yang terdiri dari; UKL menangani pelanggaran lalu lintas, UKL menangani tindak pidana/kejahatan, dan UKL menangani pelanggaran ketertiban umum maupun norma kesusilaan dimuka umum.

“Sering kita melihat dan mengetahui adanya prilaku yang menyimpang, baik dijalan raya maupun ditempat-tempat lain sehingga sangat mengganggu harkamtibmas, bahkan adanya penyimpangan norma yang dilakukan oleh oknum masyarakat tertentu sehingga dapat merusak norma dan budaya masyarakat Bali secara umum, untuk itu mari kita tegakkan “Ajeg Bali”, agar tidak terpengaruh dengan norma dan budaya yang tidak sesuai dengan keadaan kehidupan di Bali”, ucap Kapolres Dhanuardana

Bali merupakan salah satu destinasi wisata favorit sehingga menjadi primadona bagi wisatawan mancanegara maupun domestic untuk menikmati keindahan alam, budaya, tradisi dan berbagai jenis hiburan lainnya, sehingga ditemukan peningkatan kedatangan wisatawan asing dan domistik datang ke Bali.

Peningkatan kedatangan wisatawan asing ke Bali terkadang diiringi sisi Positif dan negative, disisi Negative yang ada seperti terjadinya prilaku menyimpang yang dilakukan wistawan seperti halnya Overstay, menjalankan usaha illegal, berprilaku tidak sopan dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas, hingga terlibat tindak pidana, yang akhirnya viral dan membuat masyarakat Bali menjadi resah dan bilamana hal tersebut dibiarkan akan semakin menjadi.

Ditegaskan siapapun yang melakukan pelanggaran dan kejahatan, untuk ditindak tegas sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan biarkan kepada oknum masyarakat (siapapun itu) melakukan perbuatan norma yang menyimpang, sehingga dapat merusak tatanan budaya Bali.

“Mari kita Ajegkan Budaya Bali”, tutup Kapolres Dhanuardana. GS