Operasi Gabungan Tilang 65 Pelanggar
Jembrana (Metrobali.com)-
Sebanyak 65 pengguna jalan ditindak langsung (tilang) di depan Kantor Bupati Jembrana karena melanggar, Sabtu (13/5) malam.
Mereka terjaring Operasi Gabungan serangkaian Operasi Patuh Agung 2017 yang digelar Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Jembrana dengan melibatkan anggota Pom TNI dan Dinas Perhubungan Jembrana.
“Ada 47 pengendara yang kami tilang karena tidak membawa SIM” ujar Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Nyoman Sukadana seizin Kapolres Jembrana, Sabtu (13/5) malam.
Pihaknya juga menilang13 pengendara yang kedapatan tidak membawa STNK dan satu orang karena tidak mengenakan sabuk pengaman.
Selain itu juga ditilang satu orang pengendara karena kedapatan tidak memasang salah satu plat nomor atau Tanda nomor Kendaraan Bermotor (TNBK), satu karena KIR (STUK) mati dan dua karena ijin trayek mati.
“Dari operasi itu kami mengamankan 6 SIM, 49 STNK dan 10 unit sepeda motor sebagai barang bukti” ujarnya.
Sukadana menjelaskan giat Operasi Patuh Agung 2017 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan guna terwujudnya disiplin berlalu lintas.
“Disetiap kegiatan kami juga mensosialisasikan pentingnya disiplin berlalu lintas. Ini sudah, baik secara preemtif maupun preventif” ungkap Sukadana. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.