Menteri Susi

Mataram (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk sementara menghentikan penerbitan izin investasi di sektor kelautan dan perikanan sambil menunggu penetapan peraturan gubernur terkait kewenangan tersebut.

“Izin investasi di sektor kelautan dan perikanan harus menunggu peraturan gubernur (pergub) sebagai payung hukum,” kata Kepala Bidang Perikanan Budi Daya Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat (NTB) Sasi Rustandi di Mataram, Selasa (7/4).

Ia mengatakan pihaknya tengah menyusun konsep pergub terkait kewenangan di sektor kelautan dan perikanan.

Penyusunan materi pergub tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, di mana di dalamnya dijelaskan bahwa sektor kelautan dan perikanan, kehutanan serta pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten/kota.

Khusus untuk sektor kelautan dan perikanan, lanjut Sasi, UU Nomor 23/2014 memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengeluarkan perizinan, seperti surat izin usaha perikanan, penangkapan ikan, pengangkutan komoditas perikanan dan izin pengelolaan budi daya perikanan.

“Sebelumnya sebagian perizinan untuk sektor kelautan dan perikanan ada di kabupaten/kota, tapi dengan adanya UU baru itu, kewenangan hampir sepenuhnya di provinsi,” ujarnya.

Menurut dia, penghentian sementara penerbitan izin di sektor kelautan dan perikanan tidak hanya terjadi di NTB, tapi juga di seluruh provinsi sebagai akibat dari pemberlakuan UU baru tersebut.

Sasi mengatakan pihaknya diminta oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah NTB untuk segera merampungkan konsep pergub supaya tidak terjadi kevakuman hukum terkait berbagai bentuk perizinan di sektor kelautan dan perikanan, terlebih hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari UU Nomor 23/2004.

“Gubernur menginginkan agar kita berinisiatif duluan, tidak perlu menunggu PP dulu, nanti kalau PP keluar, tinggal kami merevisi, tapi kalau PP yang keluar sejalan dengan pergub ya tidak perlu ada yang direvisi,” ucap Sasi.

Ia mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan kapan pergub terkait kewenangan di sektor kelautan dan perikanan itu akan rampung karena harus melalui proses pembahasan dan pengkajian.

Proses pengkajian akan dilakukan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah NTB dan kemungkinan akan melibatkan akademisi di bidang kelautan dan perikanan.

“Kami tidak bisa memastikan kapan bisa rampung, itu nanti tergantung hasil kajian. Tapi mudahan tahun ini bisa ditetapkan,” katanya.

Menurut dia dengan adanya kewenangan penerbitan izin di sektor kelautan dan perikanan akan memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi NTB dari retribusi perizinan yang dikeluarkan.

Namun, dengan adanya tambahan PAD tentu tanggung jawab DKP NTB juga bertambah, bahkan lebih berat lagi karena tidak hanya melakukan pengawasan di lapangan, tapi juga harus memberikan pembinaan.

“Kami harus memberikan pembinaan yang lebih sebagai konsekuensi dari adanya pendapatan dari perizinan tersebut,” ujar Sasi. AN-MB