Buleleng, (Metrobali.com)

Gede Semawa selaku nasabah penabung di LPD Desa Pakraman Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng terpaksa mencari keadilan lewat Sumpah di Pura Dalem Desa Sawan. Pasalnya buku tabungan kedua miliknya di LPD Sawan yang dipinjam oleh Made Merta Dana alias Jro selaku pegawai LPD Sawan untuk alasan memotongkan angsuran hingga kini dianggap buku tabungannya itu tidak dikembalikan hingga berujung dilaporkan ke Polsek Sawan.

Dalam proses Sumpah di Pura Dalem Desa Sawan yang dilakukan Istri dari Gede Semawa yang bernama Luh Somecari dengan Made Merta Dana alias Jro pada Jumat, 29 Maret 2024 sekitar Pukul 18.00 Wita berlangsung secara menegangkan dan hikmat disaksikan aparat terkait.

KRONOLOGIS DILAKUKANNYA SUMPAH, berawal dari buku tabungan kedua milik saudara GEDE SEMAWA pada LPD Desa Pakraman Sawan, dipinjam oleh MADE MERTA DANA alias Jro ( pegawai LPD Desa Pakraman Sawan bagian pengambil tabungan keliling) dengan alasan untuk memotongkan angsuran. Namun sampai dengan saat ini, buku tabungan tersebut tidak dikembalikan, sehingga atas hal tersebut GEDE SEMAWA mengadukannya ke Polsek Sawan pada tanggal 16 September 2023. Pengaduan tersebut telah di naikkan menjadi Laporan Resmi, sesuai dengan register: STPP / 21 / IX / 2023 di Kepolisian Sektor Sawan.

“Atas pengaduan tersebut, oleh penyidik dilakukanlah konfrontir 1 (pertama) antara GEDE SEMAWA dengan saudara MADE MERTA DANA dan dihadiri juga oleh para saksi, salah satu saksinya rekan kerja dari saudara MADE MERTA DANA. Pada saat konfrontasi pertama, MADE MERTA DANA dengan tegas telah mengakui mengambil buku tabungan milik GEDE SEMAWA, dan selanjutnya buku tabungan tersebut diserahkan kepada Bendahara LPD Sawan katanya saat itu.
Selanjutnya pada Selasa, 5 Maret 2024 kembali berlangsung acara konfrontasi yang ke kedua, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sawan dan penyidik pembantu MADE WIDIARSANA, antara GEDE SEMAWA dengan MADE MERTA DANA disaksikan juga oleh para saksi dan para kuasa hukum masing-masing pihak, yang bertempat di ruang aula lantai 2 Kantor Kepolisian Sektor Sawan,” ucap kuasa hukum Gede Semawa yakni Ketut Widiasa,SH pada Jumat (29/3/2024) petang usai acara Sumpah.

Pada acara Konfrontasi yang kedua itu, MADE MERTA DANA memberikan keterangan yang berbeda dari keterangannya pada Konfrontasi pertama, dimana keterangannya pada Konfrontasi kedua, MADE MERTA DANA mengatakan bahwa inisiatif pengambilan buku tabungan kedua milik GEDE SEMAWA atas perintah dari Ketua LPD (Ida Ayu Kade Sadnyani) dan perintah dari bendahara LPD (Kadek Suciani), dan menurutnya buku tabungan tersebut telah dikembalikan kepada istrinya GEDE SEMAWA yang bernama LUH SOMACARI. Sedangkan menurut LUH SOMACARI dirinya sama sekali tidak pernah menerima buku tabungan milik GEDE SEMAWA dari MADE MERTA DANA, ataupun menerima dari siapapun.

“Atas keterangan MADE MERTA DANA yang berubah ubah, maka untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan berdasarkan agama dan keyakinan dalam permasalahan ini, dipilihlah jalan melakukan SUMPAH. Sehinga pada acara Konfrontasi ke dua melahirkan kesepakatan, yang isinya sebagai berikut :
Di sepakati melakukan SUMPAH, secara agama Hindu, antara GEDE SEMAWA, LUH SOMECARI dan MADE MERTA DANA, bertempat di Pura Dalem Desa Adat Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng – Bali, yang sarananya disiapkan oleh GEDE SEMAWA, dan waktu pelaksanaannya sesuai hari baik/dewase yang akan ditentukan oleh saudara GEDE SEMAWA;

Bahwa apabila acara SUMPAH nya telah dilaksanakan/selesai, maka dengan penuh komitmen, saudara GEDE SEMAWA akan mencabut Laporan tersebut diatas.” urai Ketut Widiasa,SH

“Seharusnya acara sumpah tersebut dilaksanakan pada hari selasa, tanggal 26 Maret 2024, karena ada permintaan mendadak secara pribadi dan secara lembaga dari Kelian Desa Adat Sawan, serta diberikan jaminan juga oleh Kelian Desa Adat Sawan, bahwa acara sumpahnya bisa terlaksana setelah tgl 27 Maret 2004, sehingga acara sumpah tersebut baru bisa dilangsungkan hari ini, Jumat 29 Maret 2024, Pukul 18.00 Wita.” tutupnya. GS