Narkoba Senilai Rp745 juta Diamankan Polresta Denpasar

Denpasar (Metrobali.com)-

Dalam tiga minggu pelaksanaan Operasi Antik Agung, 26 Mei hingga 15 Juni 2015, Polresta Denpasar berhasil mengungkap 24 kasus yang melibatkan 25 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebesar Rp745 juta rupiah dengan rincian 1120 butir ekstasi, 148,76 gram sabu, dan 0,9 gram ganja.

Dalam operasi tersebut enam orang berinisial UYA, DIR, DAR, SKC, HEL, dan DIM yang telah menjalani masa hukuman antara tahun 2000-2015 harus kembali berurusan dengan pihak berwajib. Kecuali DIR, 10 bulan tahanan, sisanya melewati vonis 4 tahun di LP Kerobokan. Tersangka yang berstatus pengedar sebanyak 10 orang dan 15 lainnya pengedar sekaligus pengguna.

Barang bukti besar diamankan dari tersangka UYA, 36, seorang pekerja bengkel elektronik yang indekos di Jalan Waturenggong Denpasar.

Residivis Polda Bali tahun 2011 yang telah divonis 4 tahun di LP Kerobokan ini ditangkap pada Selasa (26/5) lalu pukul 17.30. 230 butir ekstasi dan 1,2 gram sabu berhasil diamankan dari tangannya.

Selain UYA, pengedar lain dengan barang bukti besar berinisial PAP, 40. Dari tangan sopir truk asal Buleleng yang ditangkap Rabu (3/6) sekitar pukul 17.00 di sebuah kos-kosan Jalan Cargo Taman Sari Denpasar ini berhasil disita 884 butir ekstasy.

Sementara untuk narkoba jenis sabu, tangkapan seberat 97,48 gram didapat dari tersangka ARY, 30. Sama seperti tangkapan besar lainnya, tersangka diciduk di sebuah rumah kos, tepatnya di Jalan Yudistira, Kuta, Badung pada Rabu (10/6) sekitar pukul 20.45.

“15 tersangka yang terjaring Operasi Antik Agung Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar ini ditangkap di rumah kos. Tujuh orang di jalan dan 2 lainnya di penginapan,” ucap Kasatnarkoba Polresta Denpasar I Gede Ganefo, dihubungi Kamis (18/6).

Sementara itu, Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana mengatakan bahwa 12 tersangka merupakan target operasi.

“Dari 25 orang tersangka, 12 adalah target operasi,” tegasnya.

Lebih lanjut rumah kos menurut Artana menjadi TKP terbanyak karena masyarakat yang mengais rezeki di Denpasar didominasi masyarakat pendatang yang tinggal di rumah kos-kosan.

Meski demikian diakuinya pula bahwa masyarakat yang tidak ngekos pun juga tidak tertutup kemungkinan terlibat kasus serupa.

Kini 24 tersangka diamankan di Mapolresta Denpasar. Satu orang masih mendekam di Polsek Kuta.

“Satu tersangka masih di Polsek Kuta,” pungkas Ganefo.

Para tersangka melanggar pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.SIA-MB