Motif Rahmat Bunuh Mistari karena Dendam
Denpasar, (Metrobali.com)-
Kepolisian Polsek Denpasar Barat telah melaksanakan gelar perkara kasus pembunuhan dengan korban Mistari (33), tukang cuci bus asal Jember dan beralamat di Banyuwangi yang dibunuh oleh teman sekampungnya Rahmat Taufik (34) pada Jumat (14/4/2017) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra RA menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Rahmat Taufik, pekerjaan Calo Tiket Bus Dahlia.
Menurutnya, untuk sementara motif pelaku membunuh korban Mistari lantaran korban tengah mabuk saat datang ke TKP pembunuhan di Jalan Karya Makmur Gang Mukuh Sari No 2, Banjar Petangan Gede, Ubung Kaja, Denpasar Barat, pada Jumat (14/4/2017) dinihari.
“Hasil interogasi pengakuan tersangka gak ngaku kalau itu direncanakan, memang dia mengakui kalau bawa pisau dari Jember tapi dia berkilah bahwa datang ke TKP itu untuk merencanakan akan membunuh korban,” jelas Aan Saputra dikonfirmasi Senin (17/4/2017).
Namun polisi tidak serta merta percaya begitu saja, menurut Aan korban datang ke TKP memang untuk menanyakan perihal hubungan korban dengan istrinya, yang ia duga telah berselingkuh dengan korban.
“Hasil analisa kami pelaku datang ke TKP saat itu mabuk dan dia memang sudah ada unsur dendamnya kepada korban, karena pelaku menduga korban adalah PIL (Pria Idalam Lain) istrinya,” ungkapnya.
Pihaknya hingga saat ini belum menentukan apakah pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan, lantaran kepolisian belum melakukan proses rekontruksi atau reka ulang kepada tersangka.
“Hasil gelar, kita cantumkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Unsur pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan bisa kita tetapkan kalau kita sudah melakukan rekontruksi. Ya semoga bisa cepat direkontruksi,” ungkapnya.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.