IMG-20171105-WA0055
Kanit Polsek Denbar Iptu Aan Saputra R.A (kaos merah) saat merilis dua tersangka karman (kanan), dan rekannya Suwandi (kiri setelah Petugas) saat menunjukan BB di Polsek Denbar/MB(ist)
Denpasar, (Metrobali.com) –
Karman alias Kara (35) seorang pedagang asal Dompu yang beralamat tinggal di Jalan Babadan 33, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur dibekuk Satuan Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar), pada Minggu (29/10) lalu sekira pukul 06.00 wita.
Tersangka ditangkap lantaran terbukti melakukan aksi pencurian di rumah korban Mirna Yunita (34) asal Banyuwangi di Jalan Kebo Iwa Utara Gang XVI C No 3 Denpasar, pada Selasa (17/10) lalu pukul 03.00 wita dinihari.
“Modus operandinya, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela kamar tamu dengan menggunakan pisau, kemudian tersangja menggasak semua barang berharga milik korban dan suaminya. Total kerugian Rp30 juta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra R.A, Minggu (5/11).
Kronologis kejadian menurut keterangan saksi korban, katanya saat itu korban sedang tidur dengann suaminya di kamar. Juga ada anggota keluarga yang lainnya di dalam rumah. Sekira pukul 03.00 wita korban terbangun karena netekin anaknya.
“Korban mengaku mendengar suara saklar dimatikan dan melihat ada sekelebat bayangan orang keluar dari kamarnya. Kemudian korban membangunkan suaminya lalu mengecek situasi rumah. Dilihat barang-barang berharganya sudah hilang, dan ada bekas congkelan di jendela ruang tamu. Diduga pelaku masuk melalui jendela kamar tamu,” imbuhnya.
Adapun barang-barang korban yang hilang antaralain, HP Samsung Galaxy J7 Pro warna Silver, HP Oppo R827 warna hitam, HP Samsung A5 warna gold, Ipad Note X warna Putih tidak isi no telp, arloji cowok Alexander Cristie, arloji cewek merk Expedition, uang Rp 12.000.000 di dalam tas warna cokelat milik korban, dan uang Rp 1.000.000,- di dalam tas kain milik suami korban.
Atas peristiwa itu, korban melaporkan ke Polsek Denbar. Dan berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan lidik. Dan didapat informasi bahwa ada orang menjual Hp batangan di Jalan Pidada. Selanjutnya di cek ternyata benar dimana didapat info atas nama Suwandi asal Dompu membawa Hp hasil curian.
“Suwandi kita amankan di tempat asalnya Lombok Cakranegara, Kamis (26/10). Berdasarkan keterangan Suwandi mendapat Hp dari pelaku atas nama Karman alias Kara, selanjutnya dicek di Pidada ternyata pelaku berada di Surabaya, ditempat asalnya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan di Surabaya, hari Minggu (29/10) pukul 06.00 wita kita amankan,” terang Kanit.
Pelaku katanya, awalnya tidak mengakui perbuatan pencurian dan memberikan keterangan fiktif atau orang fiktif (red, keterangan awal dapat dari orang Jawa) dan mengaku tidak tahu nama alamat dan no Hp nya.
“Kita rapatkan di mako akhirnya dia mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban Mirna Yunita TKP Kebo Iwa. Pengakuan tersangka baru kali ini mencuri. Tersangka Suwandi kita kenakan Pasal 480 KUHP terkait penadahan sementara tersangka Karman Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas menyita 1 buah HP Oppo R827 warna hitam, 1 buah Hp LG warna gold, 1 buah Hp Samsung lipat putih, 1 buah Hp Nokia hitam, 1 buah Hp Nokia hitam dan 1 buah pisau. SIA-MB