Buleleng, (Metrobali.com)

Terduga pelaku PEPA berusia 45 Tahun, yang menjabat selaku aparat Desa Tigawasa yang ditunjuk oleh Kepala Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng untuk membantu warga mengurus sertifikat tanah dengan memohonkan penerbitan sertipikat tanah melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun kepercayaan yang diberikan oleh kepala desanya itu, disalah gunakan. Dimana setelah terbit sertifikat atas nama I Made Astra pada Tahun 2017 lalu, sertifikat tersebut digadaikan. Hal ini memantik korban Made Astra untuk melaporkannya kepada polisi.

Laporan I Made Astra, umur 66 Tahun beralamat Banjar Dinas Congkang Desa Tigawasa Kecamatan Banjar, dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/IV/2022/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 14 Juni 2022.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut kemudian Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng AKP Hadimastika K.P. S.I.K., M.H., bersama dengan Kanit II Reskrim IPDA Ketut Darbawa, S.H., melakukan penyidikan secara intensif. Dari keterangan 10 orang saksi termasuk saksi pelapor dan dikuatkan dengan adanya barang bukti, maka telah ditemukan bukti yang cukup bahwa terduga pelaku PEPA yang telah ditetapkan selaku tersangka sejak tanggal 16 agustus 2022 dan telah diamankan sejak tanggal 25 agustus 2022 dapat disangka telah melakukan tindak pidana telah menggadaikan sertifikat milik orang lain tanpa ijin dan melawan hak.

“Berawal dari korban I Made Astra pada tahun 2017 mengurus sertifikat tanah dengan memohonkan penerbitan sertipikat tanah melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dalam prosesnya dibantu relawan PTSL, dimana dalam hal ini terduga pelaku PEPA yang bekerja sebagai aparat Desa Tigawasa ditunjuk oleh Kepala Desa Tigawasa.” ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika K.P. S.I.K., M.H seijin Kapolres Buleleng pada Selasa, (30/8/2022) di Mapolres Buleleng.

Lebih lanjut diceritakan, beberapa bulan kemudian tepatnya pada tanggal 14 januari 2022, korban mendapatkan informasi bahwa sertifikat tanahnya sudah jadi atau selesai. Namun saat ditanyakan kepada terduga pelaku PEPA dinyatakan bahwa sertifikatnya dipinjam dan dijaminkan kepada seseorang yang tidak disebutkan nama dan tempatnya untuk mendapatkan uang.

Menyikapi hal ini, korbanpun berusaha meminta kepada terduga pelaku untuk dapat mengembalikan sertifikatnya. Dan permintaan tersebut, sudah dilakukan sebanyak dua kali. Namun terduga pelaku tidak bisa mengembalikannya. Perihal inipun, sempat dilakukan mediasi oleh kepala desanya.

“Mediasi pada tanggal 14 April 2022, terduga pelaku mengakui bahwa sertifikat korban telah dijadikan jaminan untuk meminjam uang dan terduga pelaku belum juga bisa mengembalikan sertifikatnya. Sehingga peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk mendapatkan tindakan hukum.” jelas Kasatreskrim Hadimastika didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya,SH

Kasatreskrim Hadimastika juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini telah diamankan dan dilakukan penyitaan barang bukti berupa Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 1930 atas nama Pelapor Dan surat kuasa mengambil sertipikat.

“Dengan adanya kasus ini, maka terhadap tersangka PEPA dapat disangka telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum selama 4 tahun penjara,” tandasnya. GS