Kasat Reskrim Polres Jembrana mendampingi pelaku pencurian dan barang bukti yang diamankan

Jembrana (Metrobali.com)-

Dua orang pemuda yang melakukan pencurian di sembilan TKP, Rabu (17/6) diamankan di Polres Jembrana. Kedua pemuda tersebut Adriansah alias Agung (22) dan Amirulah (28) berasal dari Lingkungan Kerobokan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Informasi di Polres Jembrana, kedua pemuda ini melakukan aksinya sejak sebulan lalu. Sembilan TKP yang disasar diantaranya di DesaYeh Kuning, dengan barang bukti dua kaping pupuk NHK 2 yang telah dijual seharga Rp.100.000. LC Dauh Waru dengan barang bukti tabung gas 3 kg dan bensin 1 jrigen.

Di Kelurahan Lelateng di rumah seorang pedagang kayu, pelaku mengambil 2 buah tabung gas 3 kg dan ayam 2 ekor. Di Menega Kelurahan Dauhwaru mengambil satu tabung gas 3 kg dijual seharga Rp.90.000, di LC Dauhwaru mengambil satu jrigen bensin dan satu tabung gas 3 kg, dijual seharga Rp.200.000. Di TK Negeri Negara di Kelurahan Lelateng pelaku membawa kabur laptop, proyektor, ceng-ceng. Laptop dan proyektor dijual di Sririt dan ceng-ceng dijual di rongsokan di Gilmanuk.

Sementara di TKP SMP Nasional, pelaku mencuri TV LG, monitor, batu tolak peluru dan penggorengan. Sementara TKP di kolam renang Desa Delod Berawah, pelaku berhasil mencuri satu karung sandal. Sedangkan TKP terakhir pelaku melakukan pencurian disebuah wantilan pura dan berhasil membawa kabur tiga buah tabung gas 3 kg.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana AKBP Harry Hariyadi dikonfirmasi Kamis (18/6) membenarkan penangkapan tersebut. Kini pelaku dan beberapa barang bukti sudah diamnakan di Polres Jembrana. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Disisi lain, melihat anaknya ditahan polisi, Fth (50), ibu Adriansah langsung pingsan. Setelah sadar, Fth langsung memeluk anaknya sambil menangis. Ia tidak menyangka jika anaknya itu terlibat kasus pencurian. MT-MB