Petugas Perhubungan saat memeriksak kelengkapan surat kendaraan

Petugas Perhubungan saat memeriksa kelengkapan surat kendaraan

Jembrana (Metrobali.com)-

Petugas dari Kementrian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Pemkab Jembrana serta kepolisian, Rabu (17/5) malam hingga Kamis (18/5) pagi menggelar Operasi gabungan.

Hasilnya, sebanyak 45 kendaraan angkutan umum, baik travel, bus AKAP maupun bus pariwisata ditilang karena melanggar ijin. Sebelumnya, semua kendaraan dialihkan masuk ke Terminal Manuver Gilimanuk untuk diperiksa surat-surat dan kelengkapan lainya.

“Kami sudah melakukan sosialisasi, bahkan sejak tahun 2011. Kami tidak akan memberikan toleransi. Ada 45 kendaraan yang kita tilang karena melanggar” jelas Kasi Ketertiban Lalulintas Jalan yang juga PPNS pada Dinas Perhubungan Bali, K.Subagiarta.

Menurutnya, oprasi penertiban angkutan dilakukan karena terindikasi masih banyak angkutan umum, baik bus AKAP, travel maupun pariwisata dan angkutan sewa yang belum mengantongi izin.

 “Sasaran kita mengecek angkutan umum yang laik jalan dan kelengkapan administrasinya terutama menjelang arus mudik” ungkapnya.

Sejumlah alasan disampaikan sejumlah sopir saat ditilang petugas, diantaranya buku Kir masih ditahan karena ditilang sebelumnya, ketinggalan karena lupa, buku Kir masih dalam proses perpanjangan. Namun ada juga yang pasrah.

“Sudah ditilang mau bagaimana lagi” ujar Edy, salah seorang sopir bus AKAP.

Operasi gabungan tidak saja menyasar kendaraan yang akan keluar Bali, namun juga yang masuk ke Bali. Operasi gabungan berakhir Kamis (18/5) sekitar pukul 03.00 Wita. MT-MB