Jembrana (Metrobali.com)-

Sial benar nasib Komang Arimbawa (33) asal Banjar Marga Sari, Desa Pujungan Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan. Pasalnya saat akan menebus sepeda motor Yamaha Mio warna hitam DK 4485 UV, yang digadaikannya kepada Aminah (42), warga Lingkungan Asri Barat Gang 3 Kelurahan Gilimanuk sebesar Rp.1 juta, dia langsung diamankan ke Polsek Gilimanuk, Minggu (27/4).

Rupanya Komang Arimbawa tidak tahu, bahwa sepeda motor yang akan ditebusnya itu sudah dibawa ke Polsek Seririt, Buleleng, karena masuk daftar pencurian barang hilang dengan TKP di wilayah hukum Posek Seririt, Buleleng.

“Barang buktinya sudah lebih dulu kami serahkan ke Polsek Seririt. Karena TKP-nya di Seririt, Buleleng, pelaku (Komang Arimbawa) juga kami serahkan ke Polsek Seririt untuk pengembangan lebih lanjut” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Wirya Sucipta seizin Kapolres Jembrana, saat dikonfirmasi, Minggu (27/4).

Sementara itu, dari pengakuan Komang Arimbawa, sepeda motor itu digadaikan oleh seseorang yang mengaku bernama Muhamad dari Malang, Jawa Timur. Karena kekurangan uang, sepeda motor itu kembali digadaikan kepada Aminah di Gilimanuk pada Minggu (30/3) lalu, dengan janji akan ditebus dikemudian hari. “Yang mengadai ke saya namanya Muhamad. Dia mengaku  bekerja di Dencarik, Singaraja” ujarnya. MT-MB