Pembajakan Pesawat Virgin Air

Denpasar (Metrobali.com)-

Kasubdit PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, Rudi Richardo menuturkan jika pihaknya telah usai melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden yang terjadi di maskapai Virgin Blue asal Australia.

Investigasi itu dilakukan baik kepada Matt Christoper maupun pilot, kopilot, kabin kru dan ATC. Hasilnya Indonesia punya kewajiban untuk memberi notifikasi kepada Australia,” terang Rudi, Minggu 27 April 2014.

Menurut Rudi, Matt menyadari sepenuh hati dan dengan itikad baik berencana kembali ke Australia. “Dan, saat ini kami akan serahkan Matt kepada Pemerintah Australia dan dilanjutkan pemberangkatan dari pihak Airlines,” katanya.

Rudi belum tahu kapan Matt akan kembali ke negara asalnya. “Kami hanya bisa menunggu informasi dari Airlines. Pesawatnya sama. Airlines juga sudah berkoordinasi dengan Asutralia Federal Police,” tuturnya.

Rudi menjelaskan, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009, kewenangan ketentuan penyidikan pidana hanya bisa dilakukan di wilayah yurisdiksi Indonesia atau hanya pesawat udara asing. “Sedangkan untuk yang berada di dalam pesawat tersebut hanya berlaku tanda pendaftaran kebangsaan tersebut, karena pesawat itu didaftarkan di Australia, maka yang berlaku ketentuan Australia,” tegas Rudi.

Rudi memastikan jika Matt akan melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Australia. Jadi, sambung Rudi, semua tergantuung Pemerintah Australia, termasuk keputusannya.

Soal hasil pemeriksaan, Rudi menyebutnya hal itu merupakan hasil investigasi negara yang akan disampaikan kepada pemerintah. “Intinya banyak hal yang disampaikan Matt, sehingga dia menyadari lebih baik dia kembali ke Australia dengan iktikad baik,” imbuh Rudi. JAK-MB