?????????????

Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) KPID Bali  terhadap PT. Radio Sonata Indah (Radio Soni 87.3 FM, Rabu (2/11/2016) di Denpasar.

Denpasar (Metrobali.com) –
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali Nengah Muliarta mempertanyakan implementasi “Sensor Internal” yang dilakukan pihak manajemen Lembaga Penyiaran sehubungan maraknya lagu-lagu “jaruh” (lagu dengan lirik Jorok/Porno-Red) yang kini banyak beredar. Hal itu ditanyakan oleh Muliarta saat berlangsungnya Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) KPID Bali  terhadap PT. Radio Sonata Indah (Radio Soni 87.3 FM, Rabu (2/11/2016) di Denpasar.
Kepala Studio Radio Soni Putu Lina Rusniari dalam persentasinya memaparkan, format siaran program siarannya adalah “Musik” dengan pendengar sebagian besar pada usia 20-35 tahun dengan mata acara berita, informasi, pendidikan dan kebudayaan, agama, olahraga, hiburan dan musik, iklan dan acara penunjang/layananan masyarakat. Mata acara kami 50 persen adalah hiburan dan musik, papar Lina.
Terkait pemutaran lagu (termasuk lagu dengan lirik Jorok-red), manajemen kami rutin melakukan kontrol melalui rapat mingguan, kami tidak akan langsung memutar judul lagu seperti yang diminta oleh pendengar, kami akan evaluasi terlebih dahulu, demikian juga dengan pengobatan alternatif, kami hanya menerima yang sudah mengantongi ijin, kami rutin melakukan evaluasi mingguan terhadap program siaran sekaligus melakukan upaya-upaya “sensor internal” sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Peraturan KPI tahun 2012,”imbuh  Lina.
Hadir pada kesempatan ini sebagai Panelis Perbekel Desa Baturiti I Ketut Matra, SH. Disampaikan sejauh ini keberadaan Radio Soni tidak ada masalah dan sudah dirasakan manfaatnya khususnya dalam siaran informasi dan hiburan kepada masyarakat. Radio Soni  sudah ekxsis dan lebih banyak pendegarnya adalah kawula muda, terang Matra.
“Mudah-mudahan kedepan Radio Soni terus menjadi radio yang mampu memberikan informasi ke masyarakat bawah sehingga masyarakat sadar dan semakin dewasa dengan informasi khususnya yang berhubungan dengan program pemerintah baik pusat maupun di daerah”, imbuhnya.
Sementara Tim dari Balmon I Nyoman Suada mengatakan prangkat siaran dan daya pancar Radio Soni perlu ada pemeliharaan dan pengawasan rutin, sebaiknya data prangkat teknis dan antena perlu melampirkan data sertifikasi, pinta Suada.
Di penghujung EDP, Perbekel Baturiti kembali menegaskan bawah masyarakat perlu tanggap dan peka terhadap penyiaran, demikian juga lembaga penyiaran harus mampu memberi nilai tambah kepada desa-desa disekitarnya, ujar I Ketut Matra. (adm/mn/mb).