akasaka masih dijaga Mobil rantis yang ditaruh di pintu gerbang Akasaka dan polisi siaga dengan senjata lengkap.
Denpasar (Metrobali.com)-
Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Eko Danianto saat diwawancara  lewat telephone mengatakan,  pihaknya telah membuka garis polisi (police line) Akasaka pada 8 Juli 2017 lalu, karena penyidikan terhadap Abdul Rahman alias Wily sudah selesai. “Kami sudah membuka garis polisi pada 8 Juli lalu karena penyidikan terhadap Wily sudah selesai. Kasusnya  juga sudah selesai ditangani, dan sekarang sudah masuk tahap I dan II”, kata Brigjen Eko Danianto beberapa waktu lalu (25/8).

Kendati sudah dibuka tanggal 8 Juli, tanggal 9 Juli Polda Bali kembali memasang garis polisi dan memajang mobil rantis di depan pintu gerbang Akasaka. “Itu Polda Bali punya kewenangan. Mungkin, kasusnya sudah berulang-ulang, dengan penilaian itu maka Polda memasang kembali garis polisi. Silahkan wawancara Dir Narkoba Polda Bali. Bilang, bahwa sudah wawancara dengan Pak Eko”, sarannya
Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Arief saat diwanwacara via telepon malah kaget. “Bapak, saya belum jelas infonya. Saya bingung, nanti saya cek ke Mabes Polri dulu. Saya bingung info ini dari mana, saya cek dulu ke Mabes, baru saya sampaikan ke Kabid Humas,” kata (2/9) lalu. Informasi dari Mabes, katanya Mabes Polri sudah buka garis polisi tanggal 8 Juli, tapi pada tanggal 9 Juli dipasang lagi garis polisi oleh Polda Bali. Dasar hukumnya apa pak?  “Ada perkara yang sama sebelumnya. Sebaiknya semua informasi satu pintu melalui Kabid Humas Polda Bali. Maaf  ya dik, saya sholat dulu”, kata Kombes Arief sambil mematikan handphonenya.

 Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengki Widjaja ditelpon beberapa kali tidak mengangkat handphonenya. Baru dijawab setelah dikirim pesan melalui WhatsUp pada Minggu (17/9) lalu. “Maaf ini hari Minggu. Masalah Akasaka sudah dalam penyidikan Bareskrim Polri.  Jadi saya kira tidak ada lagi yang perlu disampaikan oleh Polda Bali”, tulis Kombes Hengki di pesan WhatsUp-nya. Ditanya lagi, Mabes Polri sudah membuka tanggal 8 Juli, tapi Polda Bali kembali memasang tanggal 9 Juli. Apa dasar hukumnya?  Sampai berita ini diturunkan Kabid Humas belum memberi jawaban. Ahli Hukum Pidana, Dr. Simon Nahak, SH., MH., ketika diwawancara, Rabu (20/9) mengatakan kalau dari aspek hukum pidana mesti dilihat apakah proses penyidikan dan penyelidikan sudah berjalan atau belum, atau masih dalam proses. “Kalau sudah selesai ya clear dan garis polisi dibuka. Garis polisi itu dipasang untuk status perkara dan barang bukti”, kata Simon Nahak sembari mempertanyakan kewenangan Polda Bali memasang lagi garis polisi, dasar hukumnya apa?

Menurutnya, setelah Wili, lalu ada kasus serupa lagi di tempat yang sama polisi Bali punya kewenangan memasang garis polisi lagi. “Namun ini aneh, karena bertentangan dengan logika hukum khususnya asas hukum tempus delicti  (peristiwa sejak kapan terjadi). Setelah Wili kan tak ada kasus lagi,  jadi sudah clear. Polda Bali memasang garis polisi lagi karena alasan kasus yang sama sebelumnya, ini yang bertentangan dengan tempus delicti, karena waktunya sudah lewat, kenapa tidak dipasang garis polisi sebelum kasus Wili. Dan dasar hukum apa Polda Bali pasang kembali garis polisi,”tanya Simon Nahak Tempus delicti merupakan waktu terjadinya suatu tindak pidana. Tempus delicti menjadi penting karena  berhubungan dengan, apakah suatu perbuatan pada waktu itu telah dilarang dan di ancam dengan pidana.