Luthfi Hasan 2

Jakarta (Metrobali.com)-

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan yakin tetap bisa berpolik meski kasasi Mahkamah Agung mencabut hak politiknya untuk memilih dalam jabatan publik.

“Ya itu sih soal mudah, semuanya biasa diatur, memangnya di negeri ini gak ada yang bisa diatur? Saya kira dulu 20 tahun ternyata hanya 16 tahun kan?” kata Luthfi seusai menjalankan shalat Jumat di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/9).

Pada Senin (15/9) Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar dan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme memutuskan untuk menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan pencabutan hak politik.

Luthfi menilai bahwa politisi ada yang tampil di depan tapi ada juga yang bermain di balik panggung.

“Politisi itu ada yang tampil di permukaan, ada ‘king maker’. Kalian kira SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) itu satu-satunya pengambil keputusan? Ada di belakangnya orang-orang yang mengambil keputusan. Jadi ada ‘king maker’, ada ‘decision maker’. Itu biasa saja tidak ada masalah,” tambah Luthfi.

Luthfi pun menanggapi santai putusan kasasi terhadap dirinya.

“Gak apa-apa. Biasa doang beda antara 16 sama 18 (tahun),” ungkap Luthfi.

Mengenai kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali, Luthfi menyerahkannya kepada pengacara.

“(PK) itu sih urusan pengacara lah,” tambah Luthfi singkat.

Putusan kasasi Luthfi lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 25 April 2014 lalu yang hanya memutuskan agar Luthfi dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Artinya kasasi itu sesuai dengan tuntutan KPK yang meminta Luthfi divonis 10 tahun penjara untuk perkara tindak pidana korupsi dan 8 tahun penjara untuk kejahatan pencucian uang ditambah pencabutan hak politik.

Dalam pertimbangan kasasinya, hakim menilai selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama dan senilai Rp1,3 miliar, telah diterima melalui orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.

Dalam perkara ini, Luthfi terbukti memang melakukan tindak pidana korupsi dari pasal 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk TPPU, putusan tersebut berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c serta pasal 6 ayat (1) huruf b dan c UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU no 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkait dengan perkara ini, MA juga menolak kasasi orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah alias Olong sehingga tetap dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. AN-MB