Denpasar (Metrobali.com)-

Lulusan SMA Negeri 1 Semarapura, Kabupaten Klungkung, memberikan keterangan yang memojokkan mantan kepala sekolah tersebut I Nyoman Mudjarta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (3/12).
Cokorda Gede Yudi Permana dalam keterangan sebagai saksi mengaku pernah mengajukan proposal untuk kegiatan latih tanding bola basket di sekolahnya kepada terdakwa. “Proposal kami disetujui. Kemudian dananya dicairkan melalui komite sekolah,” ujarnya.

Namun saksi mengaku lupa nama bendahara komite sekolah yang memberikan uang tersebut. Saksi juga mengaku pernah mengajukan proposal pembelian kostum pemain basket sekolahnya untuk mengikuti Pekan Olahraga dan Seni Pelajar Kabupaten Klungkung pada 2012.

Nyoman Mudjarta duduk di kursi pesakitan atas tuduhan korupsi dana komite sekolah senilai Rp68,69 juta.

Dalam sidang itu Ketut Ardana dari Dewan Pendidikan Kabupaten Klungkung mengemukakan bahwa seharusnya komite sekolah melaporkan perkembangan dan pengelolaan dana kepada Dewan Pendidikan.

“Dewan Pendidikan merupakan lembaga independen dan memang pembentukannya untuk memberdayakan komite sekolah,” ujarnya.

Namun dia tidak mengetahui dana komite sekolah di SMA Negeri 1 Semarapura. AN-MB