WN Malaysia Bawa Sabu Ditangkap di Hotel
WN Malaysia Bawa Sabu Ditangkap di Hotel
Denpasar (Metrobali.com) –

Seorang warga negara Malaysia ditangkap jajaran Kepolisian Bali lantaran tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan mariyuana alias ganja. Pria bernama Tee Kok King alias Ayung alias Polo ditangkap di hotel tempatnya menginap di Hotel Amaris di Jalan Teuku Umar Denpasar sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia tiba di Bali menggunakan Malaysia Airlines MH 0853 rute Kuala Lumpur-Denpasar.

Saat ditangkap, Ayung bersama seorang teman wanitanya bernama Liem Hong Mei (48). Pria kelahiran Johar Baru, Malaysia 28 September 1967 lolos dari pemeriksaan ketat di Bandara Ngurah Rai, meski mesin pencitraan X-Ray sempat mendeteksi benda mencurigakan di barang bawaannya pria pemilik paspor A35147006 itu. Namun ia berhasil lolos. Tak menunggu lama, petugas kepolisian Polda Bali lantas bergerak menuju tempat Ayung bersama teman perempuannya menginap.

Kala disergap, pria yang berprofesi sebagai manajer judi bola online itu baru saja tiba di hotel. “Tersangka kita tangkap pada Rabu 23 Januari 2016 pukul 20.36 WITA di lobby Hotel Amaris Teuku Umar,” kata Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Sri Harmiti, Senin 25 Januari 2016.

Polisi lantar meminta Ayung membuka tas bahu yang tengah dipegangnya. Di dalam tas bahu itu polisi berhasil menemukan satu sashet madu panggung 234 warna hijau berisi plastik klip berisi kristal bening diduga sediaan narkotika jenis sabu berat 4,46 gram brutto atau 4,04 gram netto. Ditemukan juga satu sashet madu panggung 234 warna hijau berisi dua plastik klip berisi kristal bening diduga sediaan narkotika jenis sabu berat 5,05 gram brutto atau 4,63 gram netto dan 4,43 gram brutto atau 3,53 gram netto.

“Juga ditemukan satu saset Nescafe berisi plastik klip berisi benda padat warna cokelat diduga sediaan narkotika jenis mariyuana atau ganja seberat 1,29 gram brutto atau 0,99 gram netto,” kata Sri Harmiti.

Selanjutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap koper merah milik tersangka. Di koper ini petugas menemukan dalam kantong pastik warna merah ditemukan 50 saset natural Herbs Coffee warna merah dan satu di antaranya berisi plastik klip berisi kristal bening diduga sediaan narkotika jenis sabu seberat 10,03 gram brutto atau 9,65 gram netto dan satu saset Nescafe berisi plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram brutto atau 0,50 gram netto.

Polisi juga berhasil mengamankan satu set alat hisap sabu dari mika dan kaca, dua buah handphone, paspor, satu lembar tiket pesawat Malaysia Airlines MH 0853 atas nama Ayung dan teman perempuannya, satu lembar boarding pass dan satu lembar customs declaration atas nama tersangka.

Sementara polisi tak menemukan apapun dari tangan perempuan teman Ayung. “Diperiksa tas tangan warna abu-abu teman wanitanya tak ditemukan,” ungkap Sri Harmiti. Keduanya lantas digelandang ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan test urine dengan menggunakan bio test right sign Ayung terbukti positif, sementara teman perempuannya negatif.

“Teman perempuannya tidak tahu apa-apa. Dia hanya diajak berlibur ke Bali satu bulan dan bertemu teman Ayung bernama Eric,” tutupnya. JAK-MB