Jakarta (Metrobali.com)-

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi menilai pemberian pembebasan bersyarat merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Ham yang harus diberikan sesuai aturan yang ada.

“Apabila memang prosedur telah dilalui sesuai dengan aturan yang ada, hak yang bersangkutan harus diberikan,” kata Abu Bakar dalam pesan Blackberry di Jakarta, Senin (1/12).

Dia mengatakan karena hal itu berkaitan dengan Hak Asasi Manusia sehingga hak yang dimiliki narapidana harus diberikan sepanjang sesuai dengan aturan.

Menurut dia, penuntasan HAM dan termasuk persoalan pembunuhan aktivis Munir, itu janji kampanye Presiden Joko Widodo.

“Apabila saat ini para aktivis HAM dan istri Alm Munir merasa kecewa, saya kira wajar. Karena dulu mereka punya ekspektasi tinggi terhadap janji kampanye Jokowi,” ujarnya.

Namun menurut dia, mereka tidak sendirian karena banyak rakyat yang juga telah merasakan hal yang serupa. Dia mencontohkan terkait janji kabinet ramping, janji kabinet profesional, janji tanpa politik transaksional dan lain sebagainya.

Selain itu menurut dia, kekecewaan serupa pasti dirasakan tukang ojek yang dulu berharap harga premium tidak naik, ataupun para petani yang berharap tidak ada impor sapi dari luar negeri.

“Saya rasa cukup tepat bila saat ini para aktivis HAM tersebut mengingatkan presiden dengan janji-janji kampanyenya,” katanya.

Sebelumnya Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, resmi mendapat pembebasan bersyarat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (29/11).

Pollycarpus mengatakan pembebasan bersyaratnya itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly menyatakan pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto sudah sesuai dengan ketentuan. Menurut Yasona, Pollycarpus berhak mendapatkan bebas bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa hukumannya.

Menurut Yasona, tindak pidana yang dilakukan Pollycarpus bukan termasuk tindak pidana khusus. Dia mengatakan untuk tindak pidana khusus, pemerintah memang mengetatkan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. AN-MB