Denpasar, (Metrobali.com)-

Penyidik Dit Krimum Polda Bali, Jumat (9/10) bergerak cepat dengan meminta keterangan terkait dumas korban dugaan kasus penyekapan di Jalan Batas Dukuhsari, Sesetan, Denpasar, Jumat (2/10) lalu. Ada empat saksi yang diperiksa yakni Hadi (ayah Hendra), Hendra, Djuni Japimin dan Alvian Marko (kedua nama terakhir istei dan anak Hendra). Selama pemeriksaan keempat saksi didampingi penasihat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Bangli Justice, diantaranya I Ketut Bakuh, I Komang Mahardikayana, I Gede Bina, Kadek Dewantara Rata, Ketut Antara Putra, I Wayan Jayadi Putra,
Dan I Ketut Surya Agus Wijaya.

Ditemui usai pemeriksaan sekitar empat jam, Hendra mengaku sempat dikirimi surat pemberitahuan pemasangan papan pengumuman dari Muhaji melalui Kantor Pengacara Togar Situmorang. ” Suratnya sudah saya sampaikan tapi ini baru tahap klarifikasi,” terang Hendra.

Ketut Bakuh menjelaskan materi pemeriksaan penyidik terkait dumas yang diadukan Hendra atas peristiwa dugaan perampasan kebebasan orang di rumah yang menjadi haknya. Hendra menempati rumah itu bwrdasarkan perjanjian hak sewa kontrak tanah sejak 12 Pebruari 2012 sehingga hak sewa tersebut harus dilindumgi undang-undang. Untuk materi pemeriksaan masih seputar peristiwa yang terjadi pada saat penggembokan/ penyegelan. ”

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman untuk melihat siapa-siapa saja yang berperan dalam peristiwa tersebut sehingga nantinya akan terang, apa yang terjadi saat itu,”ujar Ketut Bakuh.

Keempat saksi itu lanjut Bakuh diperiksa secara terpisah sengan pertanyaan masing-masing sekitar 15 pertanyaan. “Pertanyaannya masih seputar peristiwa itu, belum menyentuh soal hak karena masih menyelidiki peristiwa yang terjadi,” imbuh Ketut Bakuh.

Adapun terkait surat somasi khusus untuk Hendra sempat ditanyakan penyidik tapi masih akan dilakukan penyelidikan mendalam termasuk alat bukti rekaman, penyidik akan meminta khusus ketika sudah proses lebih lanjut.

Ditambahkan Gede Bina, peristiwa itu nyata adanya. Hal itu menyangkut pada peristiwa hukum yang terjadi pada korban dimana hak korban dibatasi oleh perbuatan yang substansinya peristiwa hukum berkaitan dengan hak kemerdekaan orang. Ditegaskan Gede Bina persoalannya pada peristiwa itu bukan pada orang yang melakukan tapi peristiwa hukumnya. ” Perlu juga ditekankan, siapapun yang melakukan ini tidak kebal hukum. Pengacara ada imunitasnya ketika berdasarkan itikat baik. Tapi diluar itu berkaitan pidana dan tidak sesuai peraturan, UU tidak sesuai dengan itikat baik, apakah ada pidana atau tidak polisi yg menjelaskan dalam sesuai prosedur,” terangnya. (NT-MB)