Spanduk5Spanduk4

Denpasar (Metrobali.com)-

Terkait dengan masih banyaknya pelanggaran pemasangan spanduk dan baliho oleh Partai Politik dan Para CaLeg, Tim Yustisi bersama Panwaslu dan KPU menertibkan spanduk dan Baliho yang melanggar, Jumat (14/3). Spanduk dan Baliho yang melanggar tersebut berada dalam zona larang. Zona larang yang dianggap tersebut seperti fasilitas umum dan tempat umum seperti tyang listrik, jembatan, taman kota, sekolah dan sebagainya. Sidak pelanggaran Spanduk Parpol dan Caleg dipimpin oleh Nyoman Kariasa selaku Kasi. Operasional.

Penertiban spanduk/baliho yang melanggar kemarin, dimulai dari daerah Besang Jalan Gajah Mada kemudian dilanjutkan di Jalan Ngurah Rai menuju Jalan Flamboyan Simpang Lima, dilanjutkan di Daerah Sengguan dan Jalan Raya Tukad Unda. Dalam penertiban tersebut, I.B. Parwata sebegai Ketua Deivisi Sosialisasi Pendidikan Pemilu dan Kampanye menjelaskan Penertiban atribut kampanye ini didasarkan atas Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) No. 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan Kampanye dan alat peraga. I. B. Parwata dalam keterangannya juga menghimbau supaya para Caleg perlu membaca pedoman dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Dalam penertiban kemarin, didapatkan pelanggaran spanduk dari Caleg DPRD Provinsi hingga menyerupai Baliho yang dipasang di Jalan Raya Tukad Unda. Dari penjelasan Ketua Panwaslu Kecamatan Klungkung I Made Arditha mengatakan bahwa atribut Kampanye untuk DPRD hanya berupa spanduk yang berukuran tinggi 1,5 M x  panjang 7 m. Sedangkan untuk atribut Kampanye DPD dan Partai berukuran dengan tinggi 2 M x panjangnya bebas. SUS-MB