Tabanan (Metrobali.com) –

Tim Yustisinya, Pemerintah Kabupaten Tabanan  gencar melaksanakan Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda Nomor 12 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (tibum). Dalam aksinya tersebut, ditemukan pelanggar perda diantaranya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dibeberapa tempat di Kota Tabanan. 

Atas pelanggaran tersebut, para PKL yang terjaring pada operasi selama ini disidang dalam sidang tindakan pidana ringan (tipiring) Selasa (3/12). Atas pertimbangan tertentu, akhirnya hakim Fatarony menawarkan hukuman denda Rp 100.000 per orang atau kurungan tiga hari. Akhirnya semua PKL memilih membayar denda.
Pada operasi tanggal 28 Nopember lalu, Tim Yustisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) kebeberapa lokasi di Kota Tabanan seperti di  Jalan Diponogoro dan Lapangan Alit Saputra, Dangin Carik, Tabanan. Dalam operasi tersebut dijumpai PKL berjualan dilokasi yang bukan peruntukan berjualan. Atas pelanggaran itu, tim akhirnya memanggil PKL untuk mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tabanan. Pada sidang Selasa (3/12)  

Para PKL mengakui semua perbuatan pelanggaran yang dilakukan. Hanya saja ada PKL yang berdalih kalau mereka tidak tahu bahwa di tempat itu ada larangan berjualan. Namun hakim tidak merubah keputusanya, masing-masing pelanggar divonis hukuman denda masing-masing  Rp 100.000 plus dibebani biaya perkara masing-masing Rp 2.000.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan, I Wayan Sudarya didampingi Kasi Penyidik PPNS, I Nyoman Manuaba mengaku, pihaknya akan terus melalukan pembinaan kepada para pelanggar Perda. Hanya saja kalau dari mereka yang sudah membandel, akan diproses sesuai dengan aturan main yang berlaku. 

Namun pihaknya  berharap para PKL dengan sadar mentaati peraturan yang ada di Kabupaten Tabanan. Pihaknya tidak ingin terus kejar-kejaran dengan para pedagang. “Mari kita bangun Tabanan yang Serasi secara bersama-sama. Karena dengan kebersamaan itu, kita akan bisa mewujudkan Tabanan yang kita harapkan  bersaman,” ujarnya.
Kepada Tim Yustisi pihaknya selalu mengingatkan agar bertindak persuasif jika melakukan operasi kelapangan. Kalau langkah tersebut ditempuh, dia berharap akan tumbuh kesadaran warga masyarakat yang selama ini masih acuh terhadap ketertiban umum di Tabanan. “Kami akan kedepankan langkah persuasif. Kalau ternyata langkah itu yang kami tempuh masyarakat juga masih bandel dan terus melanggar, jangan salahkan kami, karena ada langkah hukum selanjutnya yang mesti kami tempuh seperti sidang  tipiring hari ini,”ujarnya. EB-MB