Denpasar (Metrobali.com)-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mendesak pemerintah kabupaten/kota di Pulau Dewata agar bertindak tegas menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan KPU.

“KPU kabupaten/kota sudah menetapkan zona-zona yang boleh dipasang alat peraga kampanye di luar ruangan, tinggal kini pemerintah daerah yang harus menindak para pelanggar,” kata Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Denpasar, Rabu (9/10).

KPU juga meminta KPU kabupaten/kota untuk mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan panwaslu masing-masing sehingga kesepakatan yang sudah diambil terkait pemasangan alat peraga dapat diimplementasikan dan menjadi kesepahaman bersama.

“Mekanismenya, Satpol PP baru bisa mengambil tindakan bagi para pelanggar pemasang alat peraga setelah mendapat rekomendasi dari panwaslu. Rekomendasi dari panwaslu selain disampaikan ke Satpol PP juga ke parpol, dan bukan pada masing-masing caleg yang melanggar pemasangan alat peraga,” ujarnya.

Memang yang menjadi kendala untuk penertiban saat ini, kata dia, sedang terjadi transisi anggota KPU dan Panwaslu kabupaten/kota karena masih dalam rangkaian proses seleksi, padahal zona-zona pemasangan alat peraga sudah ditetapkan.

“Oleh karena itu, sebelum perangkat pengawasan maupun penyelenggara pemilu di kabupaten/kota efektif menjalankan tugasnya, kami minta kepada para peserta pemilu untuk menghormati aturan yang ada sesuai dengan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” ucapnya.

Raka Sandi tidak memungkiri PKPU tersebut baru ditetapkan pada 27 Agustus 2013 yang merupakan perubahan atas PKPU No 1 Tahun 2013.

Sebulan setelah ditetapkan, semestinya sudah harus dijadikan acuan dalam pemasangan alat peraga yang merupakan bagian dari penyelenggaraan kampanye di luar ruangan.

“Beberapa waktu ke depan ini, yang terpenting adalah pengawasan efektif dari Bawaslu Provinsi Bali dan Panwaslu kabupaten/kota sehingga tindakan tegas dari Satpol PP atas rekomendasi dari pengawas pemilu tidak sampai menimbulkan permasalahan,” katanya.

Sementara itu, di sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar terlihat marak dipasang baliho caleg berukuran besar dan pemasangan bendera pada pepohonan. Padahal berdasarkan peraturan KPU, para caleg tidak boleh memasang baliho.

KPU Kota Denpasar sendiri sudah menyosialisasikan kepada para caleg supaya tidak memaku pepohonan dengan bendera-bendera parpol dan memasang baliho pada berbagai fasilitas publik karena bertentangan dengan peraturan KPU dan juga mengotori perwajahan kota. AN-MB