penertiban rumah di menteng

Jakarta (Metrobali.com)-

Kodam Jaya memiliki tantangan tugas yang cukup kompleks dalam berbagai macam aspek termasuk didalamnya pengamanan asset-asset Negara yang dipercayakan kepada TNI AD diwilayah Kodam Jaya baik kepemilikan serta penggunaannya.

Berdasarkan Putusan MARI Nomor 224K/Pdt/2014 tanggal 4 Maret 2014 maka Kodam Jaya akan melaksanakan pengosongan aset tanah dan bangunan milik TNI AD c.q. Kodam Jaya Berupa Tanah seluas 630m² di Jl. Dr. Kusuma Atmaja No. 76 Jakarta Pusat secara dinas yang saat ini ditempati oleh Putri dari Alm Kolonel Purn AH Gurning dengan nama Ny. Hosiana Gurning. Rabu (18/03).

Atas dasar dan menyikapi  Surat Telegram Kasad Nomor ST/766/1984 tanggal 23 Juni 1984 tentang pemanfaatan tanah dan bangunan okupasi untuk kepentingan dinas. Surat  Keputusan Pangdam Jaya Nomor Kep/712/XI/2010 tanggal 16 Nopember 2010 tentang pencabutan/pembatalan Surat Izin Perumahan (SIP) Kodam Jaya Nomor SIP/341-4/VI/2000 tanggal 23 Juni 2000 atas penempatan Ny. Christina janda Kol.Purn. T.M. Gurning di Jl. Dr. Kusuma Atmaja No. 76 Jakarta Pusat.

Pangdam Jaya senantiasa menekankan kepada setiap Personel yang terlibat dalam evakuasi untuk tidak terpancing emosi dan terprovokasi hingga evakuasi ini dapat dilaksanakan secara tertib aman dan lancar. Untuk menyikapi dan mencegah kemungkinan terburuk yang terjadi sebagai bentuk perlawanan dari para Penghuni, Kodam Jaya telah menyiapkan Protap pengendalian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan kali ini Kodam Jaya melibatkan pihak-pihak terkait seperti Pemda DKI Jakarta, PLN, PDAM dan Dinas Pemadam Kebakaran. Adapun Peralatan yang diturunkan Alat Berat (Dozer & Bachoe), Unit Pemadam kebakaran, Angkutan personel, Angkutan Barang, Kendaraan Ambulance, Alat Kesehatan dan Obat-obatan.RED-MB