Buleleng, (Metrobali.com)

Penerapan pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) dinilai belum optimal, hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH saat mengikuti rapat pembahasan Ranperda dimasa sidang II antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng dengan Pemerintah Daerah, di Ruang Komisi III DPRD Buleleng, pada Rabu (20/3/2024).

Rapat tersebut dihadiri para Pimpinan dan Anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda, Kepala Dinas DPMPTSP, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setda Buleleng, Tim Ahli DPRD serta undangan lainnya.

Ketua Dewan Supriatna menegaskan masih banyaknya penerapan baik dari sisi penegakan peraturan daerah maupun dari sisi pelaksanaan program dan kegiatan turunan dari Peraturan Daerah tersebut masih belum optimal dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selaku eksekutor dari setiap regulasi daerah yang ada.

“Kami tadi rapat dengan Bapemperda dan juga dari Bagian Hukum dan Pemerintahan untuk membahas rancangan Perda kedepan dan kami meminta ataupun mengingatkan supaya ini dulu dilakukan (perda yang sudah ada), karena kami melihat masih banyak peraturan-peraturan daerah yang belum bisa ditindak lanjuti dengan baik” ujarnya.

Lebih lanjut Supriatna menjelaskan dari pengamatannya terkait dengan penegakan peraturan yang dilakukan oleh Satpol-PP terhadap para pedagang bermobil tempo hari yang dinilai sudah sesuai dengan aturan. Namun disisi lain ditempat yang sama masih terdapat penempatan kontainer sampah yang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Dan sampai saat ini belum ada penindakan dari intansi yang berwenang.

“Hal lain terkait dengan keberadaan toko modern berjejaring, masih perlu dilakukan penataan dan penertiban. Mengingat dari sisi aturan sudah jelas disebutkan bahwa jarak toko modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter dan jarak antar toko medern minimal 250 meter. Namun yang terjadi dilapangan teman teman bisa liat sendiri” jelasnya.

Menurut Supriatna hal tersebut mestinya mendapat perhatian serius dari para pemangku kepentingan, sehingga tidak terkesan adanya pembiaran terhadap hal-hal yang sudah tidak sesuai menurut peraturan daerah itu sendiri.

“Untuk itu kedepan, kami harapkan adanya evaluasi dan revisi terhadap peraturan tersebut,” tegasnya.

Terkait dengan peraturan diluar kewenangan pemerintah daerah dalam hal kerjasama dengan pihak ketiga, kata Supriatna semestinya DPRD dilibatkan untuk sekedar mengetahui sejauh mana pelaksanaan program dan kegiatan tersebut berjalan dilapangan. Sehingga manakala terdapat permasalahan yang menyangkut kepentingan masyarakat, kami selaku lembaga control mengetahui duduk persoalannya.” terangnya.

Sementara itu terkait dengan pembahasan rapat yang digelar Bapemperda dengan pemerintah daerah, Ketua Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, ST mengatakan rapat kali ini guna membahas Ranperda yang akan dibahas dimasa sidang ke-II sesuai usulan dari Eksekutif terdapat tiga rancangan perda yaitu Ranperda terkait dengan Penyelenggraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

“Secara umum rancangannya dapat disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya, berikut terkait Ranperda tengang pencabutan Perda No: 1 tahun 2017 tentang kerjasama daerah karena sudah tidak sesuai dengan amanat regulasi terbaru saran dari Bapemperda agar dilakukan kajian dan penjelasan lebih lanjut mengingat payung hukum untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan peraturan tersebut belum bisa ditentukan lebih lanjut. Dan yang ketiga terkait Ranperda tentang pemberian isentif dan kemudahan berinfestasi, Bapemperda DPRD Buleleng sepakat untuk melanjutkan pembahasannya mengingat perda ini akan mengayomi dalam hal pemberian insentif bagi para infestor dan memberikan kemudahan pihak swasta untuk berinfestasi di Kabupaten Buleleng.” pungkasnya. GS