Denpasar (Metrobali.com)-

Keterangan empat tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,4 miliar saling dikonfrontasi di Kejaksaan Tinggi Bali.

“Empat tersangka kami panggil untuk kami mintai keterangan sebagai saksi antara satu tersangka dengan tersangka lainnya,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Putu Gede Sudharma di Denpasar, Selasa (3/12).

Dalam kaitan itu, penyidik memanggil empat tersangka, yakni I Wayan Sudiasa (rekanan), Prof I Made Titib (mantan Rektor IHDN), Praptini (mantan Pembantu Rektor II IHDN), dan I Nyoman Sueca (staf administrasi IHDN).

Mereka diperiksa mulai pukul 11.30 Wita hingga 16.00 Wita. “Klien kami disodori 25 pertanyaan oleh penyidik, beberapa di antaranya mempertanyakan terkait proses pengambilan berkas dan pengadaan lelang oleh tersangka Ni Putu Indra Maritin dan Inyoman Sueca,” kata Agus Gunawandi sebagai kuasa hukum Wayan Sudiasa.

Sementara Praptini dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Prof Titib. “Klien kami dipanggil penyidik untuk memberikan kesaksian atas tersangka Prof Titib,” kata Jacob Antolis selaku kuasa hukum Praptini.

Hanya Indra Maritin yang tidak dipanggil penyidik Kejati Bali di Denpasar karena yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Gianyar dan sudah menjalani pemeriksaan beberapa hari yang lalu.

Namun penyidik akan meminta keterangan Indra Maritin lagi di LP Gianyar. “Semua tersangka juga akan kami periksa, Jumat (6/12) depan,” katanya. AN-MB