Denpasar (Metrobali.com)-

Keterangan saksi dalam sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/11), menyulitkan jaksa penuntut umum untuk menjerat terdakwa.

Yohanes L Auri, sepupu korban, dalam sidang kasus tersebut mengaku tidak mengetahui Paulus Ngara sebagai pelaku pembunuhan. “Tahu-tahu korban sudah terbunuh,” kata Auri.

JPU I Gusti Nyoman Widana mengatakan hanya Auri yang dijadikan saksi. “Memang saksinya baru satu itu,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Suweda.

Padahal keterangan saksi sangat dibutuhkan dalam sidang tersebut karena masih ada hubungan saudara dengan korban. Namun, saksi malah tidak mengenal terdakwa.

Paulus Ngara, yang berstatus sebagai mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Denpasar, itu melakukan pembunuhan terhadap Yohanes Longo di depan Balai Banjar Kertapura, Kesiman, pada 8 Juli 2013 pukul 21.30 Wita karena merasa terancam.

Saat itu, pelaku bertemu mantan pacarnya, Lusia, bersama korban dan tiga orang temannya. Pelaku mengetahui korban membawa parang yang terselip di pinggang.

Merasa khawatir terhadap korban, apalagi saat itu bersama tiga temannya, terdakwa pergi ke rumah temannya, Demminus Damma yang berada di sekitar balai banjar untuk meminjam pisau.

Sekembalinya dari rumah temannya itu, pelaku langsung membabi buta menusuk bagian pinggang korban yang saat itu dalam keadaan sendirian.

Beberapa jam kemudian, korban ditemukan tidak bernyawa oleh Ida Bagus Mahardika, warga Banjar Kertapura, untuk selanjutnya dilaporkan kepada polisi. AN-MB