Rupiah

Kupang (Metrobali.com)-

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menangkap tangan, seorang Pegawai Negeri Sipil Buyung Abdul Munaf Rosna, yang disangkakan melakukan pencucian uang dan tindak pidana korupsi, Jumat dini hari.

“Penangkapan kita lakukan di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Oepura, jalan Vetor Foenay, Jumat sekitar pukul 00.30 Wita,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Mangihut Sinaga, melalui Kepala Seksi Humas dan Penerangan Hukum Ridwan Angsar, di gedung Kejati NTT, Jumat (21/3).

Ridwan mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah mendapatkan laporan warga setempat, ketika tersangka hendak mendatangi sebuah rumah, tempat penyimpanan kendaraannya.

“Penyergapan kita lakukan tanpa perlawanan,” kata Ridwan.

Dalam penyergapan tersebut, kata Ridwan, sempat disita sejumlah barang bukti, berupa, sebuah mobil isuzu berwarna hitam, dengan nomor polisi DH 9047 AC yang berisi uang Rp300 juta, pecahan Rp100 ribu, dikemas dalam tiga bal ikatan, serta dua buah motor.

Menurut Ridwan, tersangka Buyung yang adalah Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa pada Politeknik Negeri Kupang itu, dikenakan pasal 12 huruf (i), undang-undang korupsi.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, lanjut Ridwan, dengan mengerjakan sejumlah proyek, menggunakan bendera pihak lain. “Tersangka ini PNS, namun kerja proyek dengan meminjam bendera pihak lain,” kata Ridwan. AN-MB

Kuat dugaan, uang hasil kerja proyek tersebut, digunakan untuk membeli sejumlah kendaraan bermotor, roda dua maupun empat serta rumah dan pembuatan tempat kos-kosan.

“Kita punya informasi lain, tersangka yang saat ini menduduki golongan III-d itu memiliki 12 mobil dan tujuh rumah serta unit kos-kosan. Kita segera lakukan penyitaan semua barang hasil pencucian uang tersebut,” katanya.

Ridwan mengatakan, tersangka Buyung, bekerja sebagai PNS sejak 2007 silam, dan sudah melakukan praktik pengerjaan proyek dan melakukan pencucian uang sejak 2010 hingga 2013 silam. “Kita akan terus melacak semua aset dan harta kekayaannya untuk disita,” kata Ridwan.

Terhadap akan langsung ditahan pihak Kejaksaan Tinggi NTT, Ridwan mengaku, segera dilakukan pascapemeriksaan.

“Setelah kita periksa dini hari ini, langsung kita tahan,” katanya.

Sebagaimana yang disaksikan Antara di ruang pemeriksaan, tersangka Buyung didampingi kuasa hukumnya Philipus Fernandez.

Kuasa Hukum tersangka Buyung, Philipus Fernandez, mengaku dihubungi untuk mendampingi tersangka dalam pemeriksaan oleh jaksa pemeriksa Kejati NTT.

“Saya diminta untuk mendampingi tersangka. Saya belum bisa banyak bicara,” kata Philipus.

Hingga berita ini dikirim, tersangka masih dalam pemeriksaan Jaksa pemeriksa Kejati Nusa Tenggara Timur.