150221_sidangari

Denpasar (Metrobali.com)-

Kasus pembobolan brankas di pertokoan mal Beach Walk, Kuta, Bali, senilai Rp36 juta mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu(12/).

Dalam sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum Aris Fajar Julianto mendakwa Afriando Dungus dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP.

“Terdakwa dengan sengaja mengambil barang yang bukan hak milik pribadi dengan maksud untuk dimiliki yang melawan hukum,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cening Budiana.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa melakukan aksi kejahatannya di salah satu toko butik milik Merry Natalina di mal Beach Walk, Kuta, Kabupaten Badung, pada 25 November 2013, pukul 08.50 Wita.

Terdakwa membongkar pintu toko tersebut dengan cara menendang tangga yang menimpa “rolling door” itu, kemudian Afriando mengambil isi brankas dan dimasukan kedalam kedalam tas hitam.

Setelah berhasil membawa kabur brankas tersebut, terdakwa membuka kotak yang berisi uang senilai Rp36 juta itu dengan menggunakan batu hingga rusak.

Uang hasil curian itu, dipergunakan terdakwa untuk membeli produk Q-net senilai Rp12 juta dan Rp2 juta dibelanjakan sehari-hari dan sisanya disimpan.

Terdakwa tidak dapat mengelak saat tertangkap oleh polisi dikosannya di Jalan Taman Sari, Kuta. AN-MB