Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP Agus Trisnadi memberikan keterangan pers terkait penangkapan karyawan swasta simpan 67 paket sabu, Kamis (20/6).
Seorang Karyawan Swasta, asal Desa Bugbug Karangasem, berhasil di tangkap Opsnal Satres Narkoba, di kediamannya. Hasil penggeledahan tersangka IKA alias A, 26 tahun kedapatan menyimpan 67 paket sabu.
Di Hadapan Media Kamis (20/6) siang, A hanya tertunduk lemas, dengan kaki dan tangan di borgol. Lelaki mantan pekerja di Kapal pesiar ini menampik paket tersebut akan dijual, dan mengaku ke-67 paket akan dikonsumsi sendiri.
 Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP Agus Trisnadi mengungkapkan mustahil pelaku akan konsumsi sendiri paket tersebut. “Sepertinya sudah siap jual, dengan harga 300-500 ribu per paket yang isinya 0,08 gram,” tutur Agus.
Agus menambahkan, dari hasil interograsi, A mendapatkan sabu dari tempelan di salah satu tempat di kawasan Sanur. “Ya, lagi-lagi masih jaringan LP Kerobokan,” imbuh Agus. Tersangka A, merupakan target yang telah diintai selama 2 bulan.
Karena perbuatannya, A dijerat pasal 114 ayat (1) , 132 ayat (1) dan 111 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000, (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (MY)