Buleleng, (Metrobali.com)

Menindak lanjuti Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri, dilakukan sosialisasi yang disampaikan langsung Kapolres Buleleng AKBP Andrian P., S.I.K., S.H., M.Si.

Sosialisasi ini disampaikan kepada seluruh Pejabat Utama Polres Buleleng di ruang Command Center Polres Buleleng, sedangkan para Kapolsek jajaran dengan personelnya mengikuti melalui zoom metting, pada Selasa, (12/4/2022).

Pertimbangan dibuatnya Perkap ini dalam rangka mencegah penyimpangan perilaku pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan pengendalian oleh atasan terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk waskat.

Disamping itu juga waskat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja pegawai negeri sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas, sehingga tujuan organisasi Polri dapat tercapai sesuai dengan prinsip prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Cara waskat yang dilaksanakan atasannya dilaksanakan dalam bentuk pemantauan dan/atau pemeriksaan berupa kegiatan pemberian arahan, inspeksi, asistensi, suverpisi dan/atau, monitor dan evaluasi.

Selain itu atasan langsung dalam melaksanakan waskat dapat menerima informasi perilaku bawahannya yang bersumber dari pegawai negeri pada Polri, pengawas eksternal, masyarakat dan/atau media massa, media eletronik dan/atau media sosial.

Dalam hal ini Kapolres Buleleng Andrian Pramudianto menekankan, bilamana ditemukan pelanggaran tindak pidana pada pelaksanaan waskat, maka diserahkan langsung kepada fungsi reserse kriminal untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila ada atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat, maka diberikan sanksi. Harapannya, agar Perkap ini dapat dilaksanakan dengan baik dan mawas diri”, tandasnya. GS