Palu Hakim Sidang

Ilustrasi- Palu Hakim

Denpasar (Metrobali.com)-

Kejari Denpasar batal mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota dan PD Parkir Kota Denpasar, Selasa (14/6). Alasan pembatalan tidak dijelaskan secara terbuka malah terkesan sembunyi sembunyi. Lucunya lagi Kajari Denpasar Imanuel Zebua yang berjanji akan menyampaikan pers realis tak kunjung tiba.  Dalam kasus ini ternyata  penyidik belum menemukan adanya kerugian negara.

Rencana pengumuman tersangka dalam kasus ini sudah disampaikan Kasi Intel Kejari Denpasar, Syahrir Sagir sejak pekan lalu. Nah, pada Selasa (14/6) pukul 13.45 Wita, Kajari Denpasar, Imanuel Zebua yang berencana langsung mengumumkan tersangka di ruangannya. Beberapa wartawan yang sudah menunggu hingga 3 jam lebih hingga pukul 17.00 Wita harus kecele.

Pasalnya, Kajari  Zebua tak kunjung keluar ruangan. Saat dicek oleh stafnya, ternyata Kajari asal Nias, Sumatera Utara ini malah tidur. “Bapak sedang istirahat (tidur). Saya tidak berani bangunin,” ujar staf Kajari yang akan pindah ke Kejati Jawa Barat ini.

Sementara itu, Kasi Intel Kajari Denpasar, Syahrir Sagir yang sempat ditemui di depan ruang kerja  Kajari Denpasar menyatakan jika pihaknya sudah menetapkan beberapa tersangka dalam tiga kasus korupsi yang ditangani Kejari Denpasar yaitu korupsi Perdin DPRD Kota Denpasar, PD Parkir Kota Denpasar dan korupsi parkir Bandara Ngurah Rai. “Ini yang nanti diumumkan,” ujarnya dengan nada semangat.

Namun saat ditanya soal kerugian negara dalam kasus Perdin dan PD Parkir, Syahrir mengatakan belum ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Wilayah Bali. “Memang belum ada hasil audit kerugian negara. Tapi sudah ada kesepahaman antara kejaksaan dan BPKP dalam kasus ini,”kilahnya singkat.

Batalnya pengumuman tersangka korupsi Perdin dan PD Parkir Kota Denpasar, menambah panjang rapor merah Kejari Denpasar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasalnya sampai saat ini belum ada produk perkara korupsi yang diselesaikan Kejari Denpasar. Kajari Denpasar, Zebua yang sempat berkoar akan menyelesaikan perkara korupsi, hingga masa akhir jabatannya juga tak bisa berbuat banyak. Malah ia lebih banyak menghentikan penyelidikan perkara kasus korupsi tanpa alasan yang jelas.

Dalam kasus Perdin DPRD Kota Denpasar, penyidik Kejari Denpasar melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas selama 2013. Dalam kasus ini kabarnya ada kerugian negara mencapai miliaran. Sementara dalam kasus dugaan korupsi PD Parkir, penyidik belum  menyebutkan fokus penyelidikannya. Namun sempat disebut jika kasus korupsi yang didalami terkait penyimpangan yang terjadi di PD Parkir selama tahun 2014 lalu. HAR-MB