Investor nantikan peraturan turunan pengampunan pajak, pasar tak terpengaruh gugatan
“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan PP (Peraturan Pemerintah (PP)nya itu lah yang justru sedang kita tunggu. Begitu aturan teknisnya keluar, pasar dan pemilik modal akan segera siap-siap melakukan kalkulasi investasi,” ujar analis First Asia Capital David Nathanael Sutyanto di Jakarta, Senin (11/7).
Setelah peraturannya terbit, lanjut dia, maka potensi berinvestasi di dalam negeri akan menjadi menarik yang akhirnya dapat mendorong pertumbuhan industri pasar modal Indonesia yang dapat dilihat dari pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“IHSG BEI akan bertahan di atas level 5.000 poin. Kebijakan tax amnesty bisa menjadi bahan bakar untuk bertahan di level itu. Sebelumnya kan tanpa ada tax amnesty IHSG berat untuk mencapai level itu,” katanya.
Terkait adanya rencana gugatan peninjauan kembali Undang-Undang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi, David Nathanael Sutyanto menilai bahwa pengaruhnya relatif rendah karena potensi MK memenangkan gugatan itu kecil.
“Gugatan ke MK tidak mudah, judicial review juga butuh waktu. Kalaupun gugatan itu menang, bisa jadi keputusan gugatannya setelah programnya selesai. Jadi bagi saya tidak pengaruh bagi pasar,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan bahwa pasar modal Indonesia siap menjadi garda terdepan dalam penyerapan dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak.
“Berbagai Instrumen investasi pasar modal tersedia untuk menampung dana repatriasi seperti saham, efek bersifat utang, sukuk, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset (EBA), dan dana investasi real estate (DIRE),” paparnya. Sumber : Antara
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.