Investor nantikan peraturan turunan pengampunan pajak, pasar tak terpengaruh gugatan

PERADI Ajukan Gugatan UU Tax Amnesty. Ketua Umum Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) Marlo Sitompul (kedua kanan) bersama Direktur Utama Yayasan Satu Keadilan (YSK) yang juga Sekjen Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso (tengah) bersama advokat Abdul Kadir (kiri, ke kanan), Paskaria Maria, Leni Indrawati, Pilipus Tarigan, Husul Wibawa memberikan keterangan pers terkait gugatan Undang-Undang Penghapusan Pajak ke MK, Jakarta, Ahad (10/7/2016). PERADI atas nama publik akan menggugat Undang-Undang Penghapusan Pajak atau Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi terkait pengampunan orang yang tidak mau membayar pajak. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta (Metrobali.com)-
Analis pasar modal mengatakan bahwa investor saham di dalam negeri sedang menanti peraturan turunan dari UU Pengampunan Pajak sehingga dapat dengan cepat memutuskan pilihan investasinya.

“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan PP (Peraturan Pemerintah (PP)nya itu lah yang justru sedang kita tunggu. Begitu aturan teknisnya keluar, pasar dan pemilik modal akan segera siap-siap melakukan kalkulasi investasi,” ujar analis First Asia Capital David Nathanael Sutyanto di Jakarta, Senin (11/7).

Setelah peraturannya terbit, lanjut dia, maka potensi berinvestasi di dalam negeri akan menjadi menarik yang akhirnya dapat mendorong pertumbuhan industri pasar modal Indonesia yang dapat dilihat dari pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“IHSG BEI akan bertahan di atas level 5.000 poin. Kebijakan tax amnesty bisa menjadi bahan bakar untuk bertahan di level itu. Sebelumnya kan tanpa ada tax amnesty IHSG berat untuk mencapai level itu,” katanya.

Terkait adanya rencana gugatan peninjauan kembali Undang-Undang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi, David Nathanael Sutyanto menilai bahwa pengaruhnya relatif rendah karena potensi MK memenangkan gugatan itu kecil.

“Gugatan ke MK tidak mudah, judicial review juga butuh waktu. Kalaupun gugatan itu menang, bisa jadi keputusan gugatannya setelah programnya selesai. Jadi bagi saya tidak pengaruh bagi pasar,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan bahwa pasar modal Indonesia siap menjadi garda terdepan dalam penyerapan dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak.

“Berbagai Instrumen investasi pasar modal tersedia untuk menampung dana repatriasi seperti saham, efek bersifat utang, sukuk, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset (EBA), dan dana investasi real estate (DIRE),” paparnya. Sumber : Antara