Denpasar (Metrobali.com)-

Pilkada serentak tahun 2018 merupakan proses demokrasi untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten-kota yang harus berlangsung nyaman, aman, damai, lancar dan sukses. Melalui pilkada ini diharapkan dapat menghasilkan kepemimpinan yang berintegritas, jujur, memiliki visi dan komitmen yang kuat untuk membangun Bali guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. Sebagai pasangan calon, KBS-ACE menyadari tidak bisa bekerja sendiri untuk mewujudkan komitmen tersebut. Karena itu, KBS-ACE mengajak dan menghimbau:
1. Kepada KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali beserta jajarannya sampai tingkat terbawah, agar melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak diskriminatif, jujur, dan adil dalam setiap tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018 di Provinsi Bali.
2. Kepada aparat kepolisian, agar selalu menjaga netralitas dan melaksanakan tugas pengamanan dengan sebaik-baiknya, sehingga semua tahapan pilkada serentak tahun 2018 di Provinsi Bali dapat terlaksana dengan nyaman, aman, damai, tertib, lancar dan sukses. KBS-ACE juga memohon agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota bersikap netral dalam pilkada serentak tahun 2018 sesuai peraturan perundang-undangan sehingga bisa fokus bekerja melayani masyarakat.
3. Kepada para tokoh masyarakat agar membimbing, mengayomi, dan memberikan contoh kepada masyarakat dan pendukungnya untuk selalu menjaga persatuan, kesatuan, toleransi, menjalankan nilai-nilai Pancasila serta menjunjung semangat Bhinneka Tunggal Ika, Paras Paros Sarpanaya Segilik Seguluk Selunglung Sebayantaka.
4. Kepada tim dan pendukung KBS-ACE agar:
a. Selalu mengedepankan kesantunan, etika, dan moralitas dalam berpikir, berkata dan bertindak untuk memberi dukungan kepada
KBS-ACE. Untuk itu, dilarang keras mengeluarkan pernyataan, opini, dan sikap negatif seperti menyerang, menjelekkan, memfitnah pasangan calon lain dan keluarganya, menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian baik melalui media sosial, media cetak dan media elektronik.
b. Apabila dikemudian hari ditemukan ada perorangan atau sekelompok orang yang mengatasnamakan pendukung KBS-ACE melakukan hal-hal yang dilarang tersebut diatas, maka kami pasangan calon KBS-ACE menyatakan dan menegaskan bahwa itu bukan bagian dari pendukung KBS-ACE.
5. Selanjutnya, bila ada pihak yang menyerang, menjelekkan, memfitnah atau melakukan tindakan merugikan atau mencemarkan nama kami beserta keluarga, maka kami akan menggunakan hak untuk melakukan proses atau upaya hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Calon Gubernur Bali Wayan Koster “KBS”, menegaskan himbauan dan ajakan ini tidak hanya berlaku untuk pilgub Bali saja, tetapi juga diperuntukkan bagi pilkada Gianyar dan Klungkung. GA-MB