industri plastik

Jakarta (Metrobali.com)-

Dana Bea Masuk Ditanggung Pemerintah 2015 sebesar Rp579,2 miliar, di mana industri plastik mendapatkan tanggungan bea masuk terbesar yaitu Rp209 miliar.

Dari 18 sektor industri yang bea masuknya ditanggung pemerintah, industri plastik mendapatkan nilai paling besar, diikuti dengan komponen kendaraan bermotor sebesar Rp109.4 miliar dan industri karpet, permadani dan sejadah sebesar Rp75 miliar.

Hal itu dikemukakan Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Heru Pambudi di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Selasa (24/3).

Menurut dia, sektor yang mendapatkan fasilitas Bea Masuk ditanggung Pemerintah ini menunjukkan bahwa sektor tersebut harus didorong dan didukung agar manufaktur lokal dapat maju dan menguat.

Tahun ini industri yang dapat ditanggung bea masuknya oleh pemerintah ada di sektor kimia hilir, resin, karpet, sepeda, infus, alat tulis, alat besar, alat rumah sakit, komponen kendaraan bermotor, alat pertanian, perbaikan kapal, diskalnisasi kokas, pakan ternak, BTC, komponen elektronika, kabe serat optik, turbin uap pembangkit listrik, dan “smart card”.

Pada tahun sebelumnya, pemerintah hanya meprioritaskan 16 sektor dan dana yang terpakai untuk Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebesar Rp190,39 miliar dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp518,7 miliar.

Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan yang bergerak dibidang sektor industri tertentu, yaitu industri yang memenuhi penyediaan barang/jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi masyarakat luas, untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan negara.

Ia mengatakan fasilitas ini diberikan untuk impor bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri, impor bahan baku yang sudan diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi atau belum mencukupi kebutuhan.

Pemberian fasilitas tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang BMDTP Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan PMK-249/PMK.011/2014 mengenai Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu.

Serta Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor: PER-01/BC/2015 tentang Tata Cara Pemberian BMDTP Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu. AN-MB